Dari Gaji ASN Naik hingga Badan Baru: Intip Isi Perpres 79/2025
Media Indonesia
19/9/2025 23:45
Ilustrasi(MI)
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 di Jakarta. Perpres ini langsung berlaku pada tanggal yang sama.
Mengacu pada laman Database Peraturan milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dokumen ini merupakan pemutakhiran dari RKP yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Pemutakhiran tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam Perpres ini:
Tahapan Awal RPJPN 2025–2045
Pemutakhiran RKP 2025 merupakan tahap awal dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus penjabaran tahun pertama dari RPJMN 2025–2029.
Sebagai bagian dari tahap awal ini, telah disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama, termasuk di dalamnya 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang dirancang untuk memberikan dampak cepat dan nyata terhadap pencapaian sasaran nasional.
Delapan Program Hasil Terbaik Cepat
Berikut adalah delapan program unggulan dalam RKP 2025 yang mendapat sorotan utama dalam Perpres 79/2025:
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap di kabupaten.
Produktivitas pertanian. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
Pembangunan sekolah Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Kartu kesejahteraan dan kartu usaha Melanjutkan dan menambahkan program program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara
Infrastruktur desa/kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), rumah murah Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target penerimaan negara Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan Rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Perubahan utama dan perluasan cakupan
Dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat sebagaimana yang telah diungkapkan di atas terdapat perubahan utama dan perluasan cakupan pada sejumlah poin, yaitu menyangkut kenaikan gaji dan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Mengutip media Media Komunitas Perpajakan Indonesia Ortax.org, "optimalisasi penerimaan negara" yang sebelumnya termuat pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025, diperjelas dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Selain itu, perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji dari yang sebelumnya hanya ditujukan untuk ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), menjadi diperluas sehingga mencakup pula TNI/Polri dan pejabat negara. (Ant/P-4)
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti
BUPATI Pati Sudewo terkenal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto berkalil-kali mengingatkan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam (SDA)