Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 belum bisa dipastikan pelaksanaannya. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan kebijakan tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama terkait kondisi keuangan negara.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/9).
Ia mengingatkan, rencana kerja pemerintah tidak selalu serta-merta diwujudkan dalam tahun yang sama. Ada sejumlah contoh, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan maupun pajak karbon yang tertunda meski tercantum dalam dokumen resmi.
Qodari juga menyinggung pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras pada 19 September lalu yang menegaskan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. "Untuk dicek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024," jelasnya.
Beban fiskal yang harus ditanggung negara juga diakui tidak kecil. Saat ini kebutuhan penggajian bagi sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR.
Jika pemerintah kembali menaikkan gaji ASN secara moderat sebesar 8% seperti tahun 2024, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Qodari menekankan bahwa setiap kebijakan harus sejalan dengan kemampuan fiskal. "Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," pungkasnya. (Mir)
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan rencana kebijakan untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini tercantum dalam Perpres 79/2025
Presiden Prabowo Subianto resmi mengundangkan Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Salah satu poinnya ialah soal gaji ASN naik
Qodari menegaskan perlunya penguatan menyeluruh pada manajemen armada dan sopir SPPG.
Geliat investasi ini merupakan sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi dan perlu terus diperkuat melalui kepastian lahan dan percepatan perizinan.
Mentan Andi Amran Sulaiman bersama Muhammad Qodari melaukan sidak untuk memastikan langsung implementasi kebijakan harga pupuk bersubsidi turun
Sebagai peneliti dan konsultan politik di sebuah lembaga survei, Qodari dinilai sudah paham tentang seluk beluk pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved