Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan selaku pemohon pengujian formil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan kembali melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, mereka akan melakukan pengujian materiil terhadap UU TNI untuk menguji beberapa pasal yang dianggap bermasalah sejak awal pembentukannya.
“Untuk melakukan uji materiil, kami telah mempersiapkan draft permohonan untuk melakukan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025,” kata peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena kepada wartawan, Kamis (18/9).
Riyadh memperkirakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan gugatan tersebut kepada MK dalam pekan ini.
“Dan akan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan ada beberapa pasal bermasalah yang akan dipertimbangkan untuk kemudian diuji materikan kepada MK.
“Banyak sekali kandungan yang bermasalah. Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 47 itu di antara yang menurut kami pantas untuk diujimaterielkan di dalam langkah hukum konstitusional selanjutnya,” jelasnya.
Berikut isi dari poin-poin penting dari setiap pasal dalam UU TNI yang akan kembali diuji ke MK:
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).
Dari lima perkara yang diajukan, empat perkara lebih dulu diputus. MK menyatakan permohonan dengan nomor 75/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, dan 45/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Perkara terakhir, yakni nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang beranggotakan sejumlah lembaga, seperti YLBHI, KontraS, dan Imparsial. Namun, gugatan ini pun akhirnya kandas.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
“Sejalan dengan itu, pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan (stakeholders) yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi,” kata Guntur dalam sidang.
Menurut Guntur, hal itu menunjukkan tidak ada penghalangan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembentukan UU TNI.
“Artinya, pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU Perubahan atas UU 34/2004,” jelasnya.
Selain itu, Guntur juga menilai dalil pemohon soal sulitnya mengakses dokumen RUU TNI tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran asas keterbukaan.
“Berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,” imbuhnya.
Meski mayoritas hakim sepakat menolak, terdapat empat hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
“Empat hakim konstitusi tersebut mengatakan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo. (Dev/M-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Herdiansyah Hamzah menilai banyaknya undang-undang yang dibatalkan MK mencerminkan buruknya kualitas legislasi yang diproduksi DPR bersama pemerintah.
KOALISI masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan berencana mengajukan uji materiel terhadap sejumlah pasal dalam UU TNI.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memaparkan ada 4.128 perkara yang teregistrasi sejak MK terbentuk pada 2003 hingga 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved