Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
GELOMBANG kritik terhadap tunjangan rumah DPRD kota dan kabupaten semakin kuat. Publik menilai fasilitas ini tidak masuk akal, memboroskan anggaran daerah, dan hanya menegaskan kesan bahwa para wakil rakyat lebih mementingkan kenyamanan pribadi dibanding kepentingan publik.
Aktivis mahasiswa Asmudyanto menegaskan, tunjangan rumah hanya wajar bagi anggota DPR RI atau DPRD provinsi yang lingkup kerjanya luas dan menuntut mobilitas lintas daerah. Namun untuk DPRD kabupaten/kota, alasan tersebut dinilai sama sekali tidak relevan. “Mereka bekerja di wilayah tempat tinggalnya sendiri. Jadi, untuk apa lagi diberi tunjangan rumah puluhan juta rupiah setiap bulan?” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Asmudyanto, logika dasar tunjangan rumah adalah membantu pejabat yang harus tinggal jauh dari domisili asal karena tuntutan tugas. Tetapi anggota DPRD kabupaten/kota jelas tidak menghadapi kondisi itu. “Mereka sudah memiliki rumah di daerah masing-masing. Maka, pemberian tunjangan hanyalah pemborosan yang dilegalkan atas nama regulasi,” tegasnya.
Besarnya dana yang dihabiskan juga mencengangkan. Satu anggota DPRD bisa mengantongi puluhan juta rupiah tiap bulan hanya untuk tunjangan rumah. Jika dikalikan jumlah anggota dan setahun penuh, nilainya mencapai miliaran rupiah. Dana sebesar itu, menurut Asmudyanto, seharusnya dialihkan untuk subsidi pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, atau pembangunan infrastruktur dasar yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Ini uang rakyat, bukan dana pribadi dewan. Menggunakannya untuk kenyamanan pribadi jelas bentuk penyalahgunaan yang dilegalkan,” katanya.
Ia mengingatkan, rakyat masih banyak yang tidak mampu membeli rumah, bahkan sekadar membayar kontrakan bulanan. Sementara dewan justru dimanjakan dengan fasilitas hunian mewah yang ditanggung APBD. Asmudyanto menilai, kondisi tersebut memperlebar jurang ketidakadilan sosial. “Seolah-olah tanpa tunjangan rumah mereka tidak bisa bekerja, padahal faktanya mereka tinggal di rumahnya sendiri,” sindirnya.
Lebih jauh, ia menilai pemberian tunjangan rumah DPRD kabupaten/kota melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara: efisien, efektif, dan memberi manfaat publik. "Tidak ada urgensi, tidak ada kepatutan, dan tidak ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Justru praktik ini semakin merusak citra DPRD yang sudah lama dinilai jauh dari rakyat,” katanya.
Gerakan mahasiswa, lanjut Asmudyanto, menegaskan DPRD kabupaten/kota harus memberi teladan hidup sederhana. Menolak tunjangan rumah dianggap sebagai langkah moral untuk mengembalikan kepercayaan publik. "Wakil rakyat seharusnya menjadi contoh kesederhanaan, bukan simbol kemewahan,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah pusat segera merevisi regulasi yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan rumah. Aturan seragam yang diterapkan pada semua tingkatan dewan dianggap tidak adil. Kondisi DPRD kabupaten/kota jelas berbeda dengan DPRD provinsi maupun DPR RI. “Kalau tidak segera diubah, pemborosan akan terus berulang setiap tahun,” tegasnya.
Pada akhirnya, kata Asmudyanto, penghapusan permanen tunjangan rumah DPRD kabupaten/kota merupakan langkah tepat untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. “Rakyat tidak butuh dewan dengan fasilitas berlebihan. Rakyat butuh dewan yang peduli, sederhana, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (Cah/P-3)
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
SITUASI geopolitik dunia yang semakin memanas di kawasan Timur Tengah harus menjadi alarm serius bagi Indonesia untuk segera memperkuat kemandirian energi nasional.
Kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara, hak guru untuk menerima TPG harus tepat waktu.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved