Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid, mengatakan pihaknya mendukung penghapusan tunjangan rumah dinas bagi anggota DPR RI. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan prinsip kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi prioritas pemerintah.
“Sikap ini selaras dengan semangat untuk menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien yang menekankan perlunya kedisiplinan fiskal dalam pengelolaan anggaran,” ujar Kholid di Jakarta, Sabtu, (29/8).
Kholid mengatakan, setiap rupiah uang rakyat harus digunakan secara optimal untuk kepentingan publik. Dengan meniadakan tunjangan rumah dinas, penghematan anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan layanan kesehatan, kualitas pendidikan, dan dukungan bagi UMKM.
“DPR RI sebagai institusi wakil rakyat berkewajiban menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus proporsional dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Ini bukan hanya soal penghematan, tapi juga keteladanan dan rasa keadilan,” ungkapnya.
PKS menilai langkah penghapusan tunjangan itu juga penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Kepercayaan rakyat hanya bisa diraih jika wakilnya konsisten menunjukkan sikap empati, akuntabel, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Satu anggota DPRD bisa mengantongi puluhan juta rupiah tiap bulan hanya untuk tunjangan rumah. Jika dikalikan jumlah anggota dan setahun penuh, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Banyak kalangan menyerukan pembubaran DPR dan meminta agar kenaikan tunjangan dibatalkan.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved