Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar makan malam bersama 320 personel pengamanan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin malam, 1 September 2025. Ratusan anggota tersebut terdiri atas 100 TNI, 200 Polri serta 20 unsur pimpinan.
Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, turut mendampingi Kapolri, yakni Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Dankorbrimob Komjen Imam Widodo, Pangkormar, Astamaops Kapolri Komjen Mohammad Fadil Imran, Kadivpropam Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho, Danpasmar 1, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Kapolri Jenderal Listyo mengapresiasi pengamanan terhadap objek vital yang telah dilakukan anggota baik TNI maupun Polri. Para personel itu diketahui akan melakukan pengamanan di Gedung DPR/MPR RI dan seluruh objek vital simbol negara. Segala tugas yang dijalankan ditekankan untuk selalu berpegang pada standar operasional prosedur (SOP).
“Di dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, secara jelas diatur bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum, tentu kita semua wajib untuk mengamankan," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).
Namun, Kapolri menekankan unjuk rasa dilayani sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang. Yakni harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada.
"Dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” tegas Kapolri.
Jenderal polisi bintang empat ini menyampaikan bahwa personel wajib mengamankan bila penyampaian pendapat dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun, polisi wajib mengingatkan kala ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dilanggar para demonstran.
“Dan apabila melanggar, tentunya kita boleh untuk membuarkan. Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” ungkap Kapolri.
Lebih lanjut Jenderal Listyo menekankan, seluruh personel harus memastikan penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat berjalan dengan baik dan tertib. Namun, mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan bila ada indikasi penyusupan, tidak boleh dibiarkan.
Segala tindakan-tindakan anarkis yang kemudian berdampak terhadap perusakan, fasilitas umum, mengganggu, dan bahkan menyebabkan korban jiwa, dipastikan Listyo akan ditindak tegas. Untuk itu, Listyo meminta para personel harus bisa membedakan mana yang tertib, mana yang anarkis, mana yang bikin susah masyarakat.
"Di sisi lain, para personel harus terus menjaga soliditas, persatuan dan kesatuan dengan memulihkan situasi yang ada," pungkas mantan Kapolda Banten itu.(Yon/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Rosan menyebut puluhan perusahaan ini mengaku sangat tertarik untuk berinvetasi di Indonesia. Khususnya dalam sektor mineral, minyak, dan gas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved