Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Ironi Pemberantasan Korupsi Tecermin dari Bebasnya Setnov

Candra Yuri Nuralam
18/8/2025 15:40
Ironi Pemberantasan Korupsi Tecermin dari Bebasnya Setnov
grafis.(MI)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi mendapatkan kebebasan bersyarat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus rasuah pengadaan KTP-e yang menjerat Setnov merupakan kejahatan serius.

"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (18/8).

Rugikan Negara?

Budi mengatakan kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.

"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," ujar Budi.

Kasus Setnov diharap jadi peringatan untuk semua pihak. Efek jera diharap timbul agar kasus mega korupsi serupa tak terulang.

"Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang," ucap Budi.

Momentum Kemerdekaan?

Momen kemerdekaan Republik Indonesia diharap jadi pemicu korupsi tak terulang lagi di Indonesia. Terbilang, tema hari ulang tahun ke-80 RI kali ini adalah 'Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju'.

"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," tegas Budi.

Sunat Hukuman?

Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP-e yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya