Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Kejagung Tegaskan Fiona Handayani Terlibat dalam Proyek Pengadaan Chromebook

Candra Yuri Nuralam
06/8/2025 12:16
Kejagung Tegaskan Fiona Handayani Terlibat dalam Proyek Pengadaan Chromebook
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani pada Selasa, 5 Agustus 2025. Korps Adhyaksa menegaskan ada keterlibatan Fiona dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.

“Yang jelas dia sedikit, banyak, ikut terlibat dalam proses pengadaan itu (sistem Chromebook), bersama-sama dengan tersangka JT (eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).

Status Fiona?

Anang mengatakan, Fiona masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan pendalaman, salah satunya dengan memeriksa Fiona kemarin.

“Digali keterangannya dia (Fiona) terhadap pengadaan tersebut,” ucap Anang.

Para Tersangka?

Pemeriksaan Fiona juga dilakukan untuk melengkapi berkas para tersangka dalam kasus ini. Detil pemeriksaan baru dibuka dalam persidangan, nanti.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Pemufakatan Jahat?

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya