Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan seorang menteri tidak harus mengetahui semua hal yang terjadi di kementeriannya. Hal itu disampaikan dalam menanggapi dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook era Nadiem Makarim.
Diketahui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan staf khusus Nadiem saat menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yakni Jursit Tan, sebagai salah satu tersangka. Namun, Herdiansyah sangsi Nadiem tak mengetahui proses pengadaan tersebut.
"Untuk hal-hal yang urgent semacam ini, apalagi ini tagline-nya kan program digitalisasi pendidikan, harusnya Nadiem tahu," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (16/7).
Ihwal keterlibatan Nadiem, Herdiansyah mengatakan hal itu tergantung dari keterangan para saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan. Selain Jurist, penyidik sudah menersangkakan tiga orang lainnya, dua di antaranya merupakan mantan Direktur SD dan SMP pada Kemendikbudristek serta seorang konsultan perorangan.
Herdiansyah menyakini, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook itu pasti berkonsultasi dengan Nadiem. Oleh karena itu, ia sangsi jika Nadiem disebut tak mengetahui persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa proses penyidikan yang terus berjalan bakal menentukan sejauh apa keterlibatan Nadiem. Herdiansyah menyinggung, dalam anatomi kasus korupsi, ada yang disebutnya dengan delik penyertaan.
"Dalam konsep penyertaan, itu kan bisa kita baca di mana peran masing-masing pihak. Siapa yang menjadi pelaku di lapangan, siapa yang jadi aktor intelektualnya, siapa yang turut membantu, dan sebagainya," jelas Herdiansyah.
Tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP 2020; dan Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.(Tri/P-1)
Eks Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, menegaskan harga barang di e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal dari harga pasaran, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, audit BPKP mengungkap total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Kesaksian mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bambang Hadiwaluyo, yang mengaku mundur karena tekanan psikologis diyakini akan memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Anang mengatakan, Fiona masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan pendalaman, salah satunya dengan memeriksa Fiona kemarin.
Eks anak buah Nadiem itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Anang mengatakan, untuk saksi dari pihak Google Indonesia, berinisial PRA hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sementara untuk pihak Telkom belum memenuhi panggilan tersebut.
Menurut dia, kondisi ini menjadi kontradiktif. Karena adanya laporan adanya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2013-2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved