Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan seorang menteri tidak harus mengetahui semua hal yang terjadi di kementeriannya. Hal itu disampaikan dalam menanggapi dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook era Nadiem Makarim.
Diketahui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan staf khusus Nadiem saat menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yakni Jursit Tan, sebagai salah satu tersangka. Namun, Herdiansyah sangsi Nadiem tak mengetahui proses pengadaan tersebut.
"Untuk hal-hal yang urgent semacam ini, apalagi ini tagline-nya kan program digitalisasi pendidikan, harusnya Nadiem tahu," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (16/7).
Ihwal keterlibatan Nadiem, Herdiansyah mengatakan hal itu tergantung dari keterangan para saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan. Selain Jurist, penyidik sudah menersangkakan tiga orang lainnya, dua di antaranya merupakan mantan Direktur SD dan SMP pada Kemendikbudristek serta seorang konsultan perorangan.
Herdiansyah menyakini, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook itu pasti berkonsultasi dengan Nadiem. Oleh karena itu, ia sangsi jika Nadiem disebut tak mengetahui persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa proses penyidikan yang terus berjalan bakal menentukan sejauh apa keterlibatan Nadiem. Herdiansyah menyinggung, dalam anatomi kasus korupsi, ada yang disebutnya dengan delik penyertaan.
"Dalam konsep penyertaan, itu kan bisa kita baca di mana peran masing-masing pihak. Siapa yang menjadi pelaku di lapangan, siapa yang jadi aktor intelektualnya, siapa yang turut membantu, dan sebagainya," jelas Herdiansyah.
Tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP 2020; dan Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.(Tri/P-1)
Hinca menjelaskan, mens rea dalam kasus ini bisa terlihat dalam percakapan di grup Whatsapp yang membahas pengadaan laptop Chromebook
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
JPU mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Ia menjelaskan mulai bertugas sejak Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menjalankan peran tersebut hingga masa jabatan Nadiem berakhir.
Adesty menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang disusun departemennya, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang berdiri pada 2022 tersebut memang belum mencatatkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Anang mengatakan, Fiona masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan pendalaman, salah satunya dengan memeriksa Fiona kemarin.
Eks anak buah Nadiem itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Anang mengatakan, untuk saksi dari pihak Google Indonesia, berinisial PRA hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sementara untuk pihak Telkom belum memenuhi panggilan tersebut.
Menurut dia, kondisi ini menjadi kontradiktif. Karena adanya laporan adanya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2013-2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved