Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Soal Status Nadiem, Pengamat Singgung Delik Penyertaan

Tri Subarkah
16/7/2025 13:57
Soal Status Nadiem, Pengamat Singgung Delik Penyertaan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PENELITI  Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan seorang menteri tidak harus mengetahui semua hal yang terjadi di kementeriannya. Hal itu disampaikan dalam menanggapi dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook era Nadiem Makarim.

Diketahui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan staf khusus Nadiem saat menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yakni Jursit Tan, sebagai salah satu tersangka. Namun, Herdiansyah sangsi Nadiem tak mengetahui proses pengadaan tersebut.

"Untuk hal-hal yang urgent semacam ini, apalagi ini tagline-nya kan program digitalisasi pendidikan, harusnya Nadiem tahu," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (16/7).

Ihwal keterlibatan Nadiem, Herdiansyah mengatakan hal itu tergantung dari keterangan para saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan. Selain Jurist, penyidik sudah menersangkakan tiga orang lainnya, dua di antaranya merupakan mantan Direktur SD dan SMP pada Kemendikbudristek serta seorang konsultan perorangan.

Herdiansyah menyakini, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook itu pasti berkonsultasi dengan Nadiem. Oleh karena itu, ia sangsi jika Nadiem disebut tak mengetahui persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa proses penyidikan yang terus berjalan bakal menentukan sejauh apa keterlibatan Nadiem. Herdiansyah menyinggung, dalam anatomi kasus korupsi, ada yang disebutnya dengan delik penyertaan.

"Dalam konsep penyertaan, itu kan bisa kita baca di mana peran masing-masing pihak. Siapa yang menjadi pelaku di lapangan, siapa yang jadi aktor intelektualnya, siapa yang turut membantu, dan sebagainya," jelas Herdiansyah.

Tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP 2020; dan Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.(Tri/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik