Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMBERIAN amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dinilai Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.
“Itu hak prerogratif, hak istimewa, yang diberikan oleh UUD kita pada presiden (Prabowo),” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta itu ketika wartawan meminta tanggapan kebijakan istimewa tersebut, di kediamannya di Sumber, Solo, Jumat (1/8).
Jokowi meyakini, pemberian hadiah amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo untuk kedua tokoh itu, tentu sudah melewati pertimbangan - pertimbangan cermat dari sisi hukum, sosial dan politik. “Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan dengan hukum, sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” sambung dia.
Pengampunan hukum yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Mendag Tom Lembong sekali lagi ditegaskan Jokowi sebagai hak prerogratif dan hak istimewa presiden yang diberikan UUD, jadi harus dihormati. Mantan Wali Kota Solo itu tidak memberikan pandangan apa pun ketika diminta tanggapan bahwa abolisi dan amnesti diberikan setelah vonis pengadilan dan pada momen Agustusan.
Justru Jokowi meminta wartawan menanyakan langsung ke Presiden. Sebab yang namanya pemerintah, Presiden pasti memiliki pertimbangan yang cermat dan teliti, baik dari sisi politik, hukum, maupun sosial.
Pada bagian lain, saat ditanyakan hubungan dirinya dengan Presiden Prabowo pascapengampunan Hasto dan Tom Lembong, Jokowi dengan diplomatis menjawab bahwa Presiden Prabowo baru saja datang ke rumah dan bahkan makan bakmi (seusai penutupan kongres PSI). “Baru saja beliau (Prabowo) ke rumah. Baru saja kita makan bakmi bareng di Mbah Citro sampai pukul 24.00 WIB,” jawab Jokowi dengan tertawa renyah.
Pun ketika disinggung pula tentang terjadinya kongres PDIP di Bali seusai keputusan pengampunan, Jokowi menegaskan itu persoalan internal partai, dan dirinya tidak bisa memberikan tanggapan. (E-2)
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved