Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak melakukan perintangan penyidikan, seperti dakwaan jaksa. Dia mengeklaim penegasan itu membuktikan kader PDIP patuh atas aturan hukum.
"Alhamdulillah terkait dengan tuduhan obstruction of justice itu tidak terbukti, karena memang sejak awal, seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDI Perjuangan adalah setia pada hukum. Tidak menghalang-halangi seluruh proses hukum," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto merasa lega dinilai hakim tidak mengganggu proses hukum dalam kasus yang juga menjerat Harun Masiku ini. Namun, dia protes dinyatakan memberi suap.
Hasto ngotot uang suap tidak berkaitan dengan dirinya. Klaim dia didasari putusan persidangan terkait yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru. Karena sangat jelas, keterangan Saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku," ucap Hasto.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara. Namun, dia masih meyakini vonisnya didasari intervensi pihak tertentu.
"Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada tidak bisa saya hindari," ujar Hasto.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-3)
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Enam saksi untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus izin usaha pertambangan dan pemberian ekspor CPO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved