Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Bebas dari Tuduhan Perintangan, Hasto Sebut Kader PDIP Setia Hukum

Candra Yuri Nuralam
25/7/2025 18:40
Bebas dari Tuduhan Perintangan, Hasto Sebut Kader PDIP Setia Hukum
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.(MGN)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak melakukan perintangan penyidikan, seperti dakwaan jaksa. Dia mengeklaim penegasan itu membuktikan kader PDIP patuh atas aturan hukum.

"Alhamdulillah terkait dengan tuduhan obstruction of justice itu tidak terbukti, karena memang sejak awal, seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDI Perjuangan adalah setia pada hukum. Tidak menghalang-halangi seluruh proses hukum," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Beri Suap?

Hasto merasa lega dinilai hakim tidak mengganggu proses hukum dalam kasus yang juga menjerat Harun Masiku ini. Namun, dia protes dinyatakan memberi suap.

Hasto ngotot uang suap tidak berkaitan dengan dirinya. Klaim dia didasari putusan persidangan terkait yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru. Karena sangat jelas, keterangan Saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku," ucap Hasto.

Ada Intervensi?

Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara. Namun, dia masih meyakini vonisnya didasari intervensi pihak tertentu.

"Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada tidak bisa saya hindari," ujar Hasto.

Dinyatakan Bersalah?

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Rintangi Penyidikan?

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya