Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Beraroma Intervensi Kekuasaan, Hasto Pede Lolos dari Vonis Hakim

Candra Yuri Nuralam
03/7/2025 14:57
Beraroma Intervensi Kekuasaan, Hasto Pede Lolos dari Vonis Hakim
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.(MI/Susanto)

SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan. Ia pun percaya diri (pede) akan lolos dari vonis majelis hakim

“Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDIP untuk tetap tenang, percayalah pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Hasto mengeklaim tidak ada bukti keterlibatannya berdasarkan keterangan saksi selama persidangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan digelar.

“Percayalah bahwa kebenaran akan menang, dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya,” ucap Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya