Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan. Ia pun percaya diri (pede) akan lolos dari vonis majelis hakim
“Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDIP untuk tetap tenang, percayalah pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Hasto mengeklaim tidak ada bukti keterlibatannya berdasarkan keterangan saksi selama persidangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan digelar.
“Percayalah bahwa kebenaran akan menang, dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya,” ucap Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/I-1)
Uang receh sebagai simbol kasus Hasto yang dianggap masalah receh karena sudah ada putusan peradilan pada 2020 sehingga tidak perlu lagi disidangkan.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
Menurut keterangan yang dibacakan, Hasto sempat marah karena Riezky tidak mau diganti. Sekjen PDIP itu bahkan sempat menggebrak meja.
POSISI Sekjen PDIP yang saat ini diisi oleh Hasto Kristiyanto masih belum digantikan oleh orang lain, meski saat ini Hasto telah ditahan oleh KPK atas dugaan kasus suap.
KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus menyebut ada pihak yang meminta Hasto Kristiyanto mundur dari jabatan Sekjen PDIP sebelum Jokowi dipecat.
PDIP menegaskan tidak akan ada pergantian Sekretaris Jenderal (Sekjen) setelah Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan DPP PDIP Said Abdullah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved