Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Pakar: Kawal RKUHAP agar Kriminalisasi Thomas Lembong tidak Terulang

Devi Harahap
22/7/2025 10:35
Pakar: Kawal RKUHAP agar Kriminalisasi Thomas Lembong tidak Terulang
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.(Dok. MGN)

PAKAR hukum tata negara, Bivitri Susanti mengkritik putusan Majelis Hakim terkait vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. 

Bivitri mengatakan bahwa kriminalisasi hukum yang terjadi pada Tom Lembong harus menjadi refleksi bersama khususnya oleh koalisi masyarakat sipil dan akademisi untuk membenahi sistem Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terlebih lagi saat ini revisi tengah berlangsung di komisi III DPR RI. 

“Kalau banyak orang yang marah dengan apa yang terjadi baru-baru ini dengan kasus Tom Lembang, sebenarnya kita juga jadi harus lebih kritis pada bagaimana hukum pidana dan hukum acara pidana ini mau direvisi,” katanya dalam diskusi terbuka di Universitas Indonesia pada Selasa (22/7). 

Bivitri menekankan bahwa RUU KUHAP yang merupakan miniatur konstitusi tersebut akan mempengaruhi sistem penegakan hukum termasuk bagaimana agar asas-asas baru dalam aturan tersebut tidak dijadikan alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. 

“Bayangkan bahwa begitu banyak nanti kewenangan dari penegakan hukum yang sulit sekali untuk diawasi dan tidak lanjut pengajuan dan seterusnya. Ini harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya. 

Selain itu, Bivitri menilai dalam berbagai persidangan yang dijalankan Tom Lembong selama 23 kali, tidak terbukti Mens Rea dan tidak ada keuntungan yang dinikmati oleh Tom Lembong.

“Yang mendapatkan adalah orang-orang yang bahkan dia tidak kenal secara langsung,” ungkapnya. 

Alasan hakim dipertanyakan

Bivitri juga mempertanyakan alasan majelis hakim yang tetap memberikan vonis pidana penjara kepada Tom Lembong meskipun dalam keputusan majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan tidak memiliki niat jahat dan tak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula.

“Apa yang diputuskan itu betul-betul kebijakan karena ternyata terbukti juga di dalam pengadilan bahwa dia tidak punya kewenangan yang sifatnya sangat teknis,” tuturnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar itu, dijatuhkan vonis 4,5 tahun pidana. 

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).

Terbukti melakukan pidana

Majelis Hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan unsur yang ada pada Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Tom yang bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku, dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan yang dimaksud yaitu dengan memberikan izin ataupun mengetahui jika impor gula dilakukan bukan oleh perusahaan BUMN. Padahal Tom mengetahui jika penugasan yang diberikan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk impor gula seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN, namun dalam penugasannya Tom hanya menyebut dilakukan oleh perusahaan produsen gula nasional.

Selain itu, penugasan perusahaan swasta juga tidak sesuai dengan rapat koordinasi. Hakim menyebut, rapat koordinasi merupakan hal penting dalam mengambil kebijakan impor gula, bukan hanya sekedar administratif belaka. Hal ini sekaligus membantah argumentasi terdakwa yang hanya menjalankan perintah jabatan.

Merepons hal tersebut, publik luas, koalisi masyarakat sipil termasuk pegiat antikorupsi, dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengkritik putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Tom Lembong 4,5 tahun penjara sebab dinilai janggal dan bermuatan politis. (Dev/I-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya