Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tambah 46 Orang dari Lampung, Lebih Dari 1.000 Narapidana Nakal Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Cahya Mulyana
10/7/2025 20:27
Tambah 46 Orang dari Lampung, Lebih Dari 1.000 Narapidana Nakal Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Proses pemindahan 46 narapidana nakal dari Lampung ke Lapas Nusakambangan.(dok. Ditjen Pas)

KOMITMEN tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memberantas narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kembali dibuktikan. Sebanyak 46 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) dari berbagai lapas di Lampung dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Rabu (9/7).

“Pemindahan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Zero Narkoba di lapas dan rutan, sebagaimana selalu ditegaskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa tidak ada toleransi terhadap narkoba,” ungkap Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Kamis (10/7).

Rika menjelaskan, pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.

Asal Lapas?

Adapun warga binaan yang dipindahkan berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan alat komunikasi ilegal. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas, karena dampaknya sangat merusak lingkungan pembinaan,” tegas Rika.

Lebih lanjut, Rika menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran perilaku negatif ke warga binaan lainnya. Selain penindakan, pemindahan ke Nusakambangan juga menjadi bagian dari upaya pembinaan intensif agar perilaku mereka bisa berubah ke arah yang lebih baik.

Penindakan Petugas?

Tidak hanya warga binaan, tindakan tegas juga diterapkan kepada petugas yang melanggar aturan. Saat ini, delapan petugas lapas dan rutan yang terbukti terlibat dalam pelanggaran terkait narkoba sedang menjalani pembinaan khusus di Nusakambangan.

“Mereka sedang dibina secara mental, fisik, dan spiritual. Tidak ada toleransi, semua petugas yang terbukti melanggar akan ditindak, bahkan jika ada unsur pidana, sanksi hukum pun akan diberlakukan,” ujarnya.

Sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, total sudah 1.048 warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. (Cah/P-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya