Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Sekjen MPR Maruf Cahyono tidak sekali menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Penyidik sedang melakukan pendalaman kasus gratifikasi ini.
“Ada beberapa pengadaan (yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi), nanti akan kami sampaikan detailnya ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7).
Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Maruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
“Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan pada waktunya (nanti),” ucap Budi.
KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono menjadi tersangka dalam kasus ini. Maruf juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Gratifikasi dalam kasus ini diduga menyentuh belasan miliar rupiah. Sejumlah saksi sudah dipanggil. (Can/P-3)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved