Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Sekjen MPR Maruf Cahyono tidak sekali menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Penyidik sedang melakukan pendalaman kasus gratifikasi ini.
“Ada beberapa pengadaan (yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi), nanti akan kami sampaikan detailnya ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7).
Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Maruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
“Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan pada waktunya (nanti),” ucap Budi.
KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono menjadi tersangka dalam kasus ini. Maruf juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Gratifikasi dalam kasus ini diduga menyentuh belasan miliar rupiah. Sejumlah saksi sudah dipanggil. (Can/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved