Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga menyimpan barang bukti terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik secara berkelanjutan terus melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat sejak kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025. “Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan updatenya,” kata Budi kepada wartawan, hari ini.
Akan tetapi, Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud. “Penggeledahan ada, namun hasilnya apa saja, seperti apa nanti kami akan update. Karena teman-teman masih di lapangan,” ujarnya.
Terkait kapan KPK akan pemanggilan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu.
“KPK sedang melakukan upaya mengikuti kemana uang itu tadi, kan dari Rp2 miliar yang kita ketahui, awal itu uang Rp2 miliar itu kemudian sudah distribusikan, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer dan ada yang masih sisa yang Rp231 juta,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan 5 dari 6 orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora. (Dev/P-1)
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Harga cabai merah saat ini hanya berkisar Rp16 ribu per kilogram di sejumlah sentra pasar di Sumut.
Muzakir membeberkan dengan putusan ini maka tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Muzakir mengatakan, Provinsi Aceh dan Sumut damai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved