Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim selama enam bulan. Penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook kini mencari bukti, sebelum memanggil lagi Nadiem.
“Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan crosscheck terhadap berbagai informasi, sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan (Nadiem),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6).
Harli mengatakan, ada sejumlah data yang perlu dikonfirmasi lagi ke Nadiem. Namun, saat ini, penyidik masih mendalami peran eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ini.
“Tentu penyidik akan mengupayakan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil,” ucap Harli.
Harli belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Nadiem, kembali. Permintaan keterangan tergantung dari kebutuhan penyidik.
“Penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan (Nadiem), terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan,” ucap Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Anang mengatakan, pemanggilan ketiga untuk Jurist dijadwalkan pekan ini. Kesempatan itu bakal berakhir dengan upaya paksa jika eks anak buah Nadiem itu mangkir lagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Eks anak buah Nadiem itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved