Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Usulan Pemakzulan Gibran Disebut tak Sederhana, Perlu Dukungan Legislatif

Devi Harahap
16/6/2025 12:09
Usulan Pemakzulan Gibran Disebut tak Sederhana, Perlu Dukungan Legislatif
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri)(Dok.MI)

DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) membuka peluang untuk memberhentikan atau memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden. Namun, ia menuturkan usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.

Fickar menyebut bahwa pemakzulan merupakan sebuah mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial untuk memberhentikan kepala negara sebelum masa jabatannya berakhir sesuai pasal 7A UUD.

“Berdasarkan UUD 1945, pemakzulan dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat jabatan,” kata Fickar kepada Media Indonesia pada Senin (16/6).

Ia menyebut Gibran bisa saja dimakzulkan  jika terdapat identifikasi perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dan dibuktinya dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, para Purnawirawan TNI yang meminta pemberhentian Gibran menyebut bahwa langkah pemakzulan memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah undang-undang terkait Mahkamah Konstitusi dan kekuasaan kehakiman. Mereka menyoroti bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden berasal dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mereka anggap cacat hukum.

Selain aspek hukum, forum juga mempertanyakan kapasitas Gibran yang dinilai minim pengalaman karena baru dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta meragukan latar belakang pendidikannya.

Surat itu turut menyinggung dugaan pelanggaran etika dan keterlibatan dalam praktik KKN bersama sang adik, Kaesang Pangarep, serta menyebut kontroversi akun media sosial bernama “fufufafa.”

“Dengan dasar tersebut, jawabannya tidak sederhana, karena proses pemakzulan diatur ketat dalam konstitusi dan memerlukan pembuktian hukum serta dukungan politik yang kuat,” tukasnya. 

Fickar menyebut bahwa nasib aspirasi para purnawirawan TNI yang disampaikan ke DPR tersebut, sepenuhnya akan bergantung pada legislatif. Satu-satunya jalan terbuka adalah melalui revisi undang-undang soal batas usia capres-cawapres. 

“Namun, bila politik dipahami sebagai 'seni kemungkinan', maka tugas para politikus adalah mencari celah diantara ruang-ruang kemungkinan,” ujarnya.
 
Selain itu, Hadjar menerangkan bahwa argumentasi terkait pemakzulan Gibran yang diajukan para purnawirawan TNI lebih menekankan pada aspek politis-administratif, bukan pelanggaran hukum yang memerlukan putusan pengadilan tetap.  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya