Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) membuka peluang untuk memberhentikan atau memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden. Namun, ia menuturkan usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
Fickar menyebut bahwa pemakzulan merupakan sebuah mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial untuk memberhentikan kepala negara sebelum masa jabatannya berakhir sesuai pasal 7A UUD.
“Berdasarkan UUD 1945, pemakzulan dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat jabatan,” kata Fickar kepada Media Indonesia pada Senin (16/6).
Ia menyebut Gibran bisa saja dimakzulkan jika terdapat identifikasi perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dan dibuktinya dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, para Purnawirawan TNI yang meminta pemberhentian Gibran menyebut bahwa langkah pemakzulan memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah undang-undang terkait Mahkamah Konstitusi dan kekuasaan kehakiman. Mereka menyoroti bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden berasal dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mereka anggap cacat hukum.
Selain aspek hukum, forum juga mempertanyakan kapasitas Gibran yang dinilai minim pengalaman karena baru dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta meragukan latar belakang pendidikannya.
Surat itu turut menyinggung dugaan pelanggaran etika dan keterlibatan dalam praktik KKN bersama sang adik, Kaesang Pangarep, serta menyebut kontroversi akun media sosial bernama “fufufafa.”
“Dengan dasar tersebut, jawabannya tidak sederhana, karena proses pemakzulan diatur ketat dalam konstitusi dan memerlukan pembuktian hukum serta dukungan politik yang kuat,” tukasnya.
Fickar menyebut bahwa nasib aspirasi para purnawirawan TNI yang disampaikan ke DPR tersebut, sepenuhnya akan bergantung pada legislatif. Satu-satunya jalan terbuka adalah melalui revisi undang-undang soal batas usia capres-cawapres.
“Namun, bila politik dipahami sebagai 'seni kemungkinan', maka tugas para politikus adalah mencari celah diantara ruang-ruang kemungkinan,” ujarnya.
Selain itu, Hadjar menerangkan bahwa argumentasi terkait pemakzulan Gibran yang diajukan para purnawirawan TNI lebih menekankan pada aspek politis-administratif, bukan pelanggaran hukum yang memerlukan putusan pengadilan tetap. (H-4)
POLITIKUS PDIP Aria Bima merespons pernyatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menilai ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran timbulkan asumsi liar
MANTAN Presiden Joko Widodo menduga ada agenda besar politik untuk menggerus reputasinya di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wapres.
Mantan Presiden Joko Widodo mencurigai ada agenda besar politik di balik polemik ijazah dan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah disampaikan sejak bulan lalu oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Tito Karnavian berbeda pendapat soal kemungkinan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua
JASA Raharja mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung proses penanganan korban kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Panen Raya Kopi Ijen di Java Coffee Estate usai meninjau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Sempol,
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Surya Paloh menyayangkan surat yang dibuat Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui mekanisme MPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved