Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) membuka peluang untuk memberhentikan atau memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden. Namun, ia menuturkan usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
Fickar menyebut bahwa pemakzulan merupakan sebuah mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial untuk memberhentikan kepala negara sebelum masa jabatannya berakhir sesuai pasal 7A UUD.
“Berdasarkan UUD 1945, pemakzulan dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat jabatan,” kata Fickar kepada Media Indonesia pada Senin (16/6).
Ia menyebut Gibran bisa saja dimakzulkan jika terdapat identifikasi perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dan dibuktinya dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, para Purnawirawan TNI yang meminta pemberhentian Gibran menyebut bahwa langkah pemakzulan memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah undang-undang terkait Mahkamah Konstitusi dan kekuasaan kehakiman. Mereka menyoroti bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden berasal dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mereka anggap cacat hukum.
Selain aspek hukum, forum juga mempertanyakan kapasitas Gibran yang dinilai minim pengalaman karena baru dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta meragukan latar belakang pendidikannya.
Surat itu turut menyinggung dugaan pelanggaran etika dan keterlibatan dalam praktik KKN bersama sang adik, Kaesang Pangarep, serta menyebut kontroversi akun media sosial bernama “fufufafa.”
“Dengan dasar tersebut, jawabannya tidak sederhana, karena proses pemakzulan diatur ketat dalam konstitusi dan memerlukan pembuktian hukum serta dukungan politik yang kuat,” tukasnya.
Fickar menyebut bahwa nasib aspirasi para purnawirawan TNI yang disampaikan ke DPR tersebut, sepenuhnya akan bergantung pada legislatif. Satu-satunya jalan terbuka adalah melalui revisi undang-undang soal batas usia capres-cawapres.
“Namun, bila politik dipahami sebagai 'seni kemungkinan', maka tugas para politikus adalah mencari celah diantara ruang-ruang kemungkinan,” ujarnya.
Selain itu, Hadjar menerangkan bahwa argumentasi terkait pemakzulan Gibran yang diajukan para purnawirawan TNI lebih menekankan pada aspek politis-administratif, bukan pelanggaran hukum yang memerlukan putusan pengadilan tetap. (H-4)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
DPR juga harus menangkap aspirasi para purnawirawan tersebut agar isu pemakzulan tidak berkembang liar di masyarakat.
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan cerminan Indonesia sebagai negara demokrasi.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR dan MPR.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Surya Paloh menyayangkan surat yang dibuat Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui mekanisme MPR
Wapres Gibran Rakabuming Raka, menghadiri Tawur Agung Kesanga tahun Saka 1947 yang diselenggarakan di Halaman Selatan Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diharapkan pelaksanaan ada jarak tahun dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada agar lebih efektif.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Upacara Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan 2024 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved