Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Bali Dibantu Bea Cukai Tangkap Turis Australia Pembawa Kokain Seharga Rp 12 Miliar

Arnoldus Dhae
27/5/2025 09:53
Polda Bali Dibantu Bea Cukai Tangkap Turis Australia Pembawa Kokain Seharga Rp 12 Miliar
Ilustrasi(Dok Polda Bali)

POLDA Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menangkap pria asal Australia Lamar Ahche Aaron (43), karena membawa 1,8 kilogram kokain. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Polisi menyakini jika pelaku masuk dalam jaringan internasional pengedar Narkoba jenis kokain di Bali

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, modus yang digunakan pelaku sudah terbilang sangat canggih. Barang haram ini dikirim melalui jasa pengiriman paket dari luar Negeri, disembunyikan dalam kemasan alat tulis dan boneka. Bahkan pelaku melawan polisi saat hendak diamankan untuk dimintai keterangan. Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada 12 April 2025, namun identitas pengirim dan penerima berbeda, dan tiba di Kantor Pos Denpasar, Bali, Selasa, 20 Mei 2025.

Kemudian dilakukan analisis citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali. Terkuak, isi di dalamnya diduga adalah narkotika. Petugas kemudian menginformasikan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk penyelidikan dengan controlled delivery alias mengawasi pengiriman. "Ternyata, LAA menghubungi seorang saksi pekerja driver ojol inisial YE untuk mengambil kiriman keesokan harinya sekitar pukul 13.30 WITA," ungkap Kapolda, Senin (26/5/2025).

Driver Grab ini mengambil salah satu paket tersebut di kantor pos regional, 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA. Setelah itu LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan paket kepada saksi driver grab lain inisial IMS, yang berada di warung, Kawasan Renon, Denpasar. "Saksi IMS membawakan barang ke alamat yang dipesan tersangka, yakni di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung," urai Kapolda Bali. Ketika IMS berangkat ke Kuta Utara, LAA kembali mengarahkan YE ambil satu paket lainnya di Kantor Pos Renon, dan mengantar langsung ke alamat yang sama, seperti IMA. Kedua driver online tersebut sama sekali tidak mengetahui jika barang yang dibawa tersebut adalah kokain.

Menindaklanjuti hal ini, Ditresnarkoba Polda Bali pun dibagi menjadi dua tim untuk membuntuti dua driver online ini. "Di sana, LAA menerima kedua paket itu. Sehingga, polisi langsung meringkusnya," ungkapnya.

Dua paket ini dibuka di hadapan lelaki asal Negeri Kanguru itu, beserta dua saksi grab dan disaksikan warga sekitar. Dalam dua bungkus kiriman itu berisi total 206 paket lebih kecil yang ternyata adalah narkoba jenis kokain. "Total berat  mencapai 1,8 kilogram. Selain itu, ditemukan juga barang bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka, seperti sebuah timbangan digital, dan satu bundel plastik," kisahnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan, hasil interogasi dia berdalih tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika itu. Berperan sebagai menerima perintah dari seseorang yang dipanggil bos untuk mengambil lalu diedarkan di Bali. "Bule ini dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50 juta," cetusnya. 

Kini, pihaknya berusaha mengungkap siapa sang bos dan jaringan internasional masih berkeliaran di Bali. "Pelaku sudah ditahan. Dua ojol berstatus saksi. Mereka sama sekali tidak mengetahui apa sejatinya barang yang mereka ambil. Dua orang ini sempat bertanya apa isi paket,  lalu dijawab, isinya boneka dan alat tulis," kisannya.

Jika diestimasi nilai narkotika sebanyak ini ketika dirupiahkan, maka mencapai Rp 12 miliar. "Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali telah mampu menyelamatkan 2666 jiwa dari bahaya narkotika," tandasnya. Atas perbuatannya, LAA disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tentu ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman. "Ya, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," pungkas Dir Narkoba Polda Bali. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya