Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Bali melaksanakan pengawalan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dari KPU Provinsi Bali menuju Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Selain dikawal PJR Ditlantas Polda Bali, surat suara sebanyak 460 lembar tersebut juga dikawal oleh personel Ditsabhara yang tergabung dalam Satgas Preventif Ops Mantap Praja Agung-2024.
KPU Kabupaten Gianyar akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Banjar Kembengan, Desa Tulikup dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2024.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan selaku Kasatgas Humas Ops Mantap Praja Agung membenarkan pengawalan ratusan surat suara tersebut. "Betul, ada pengawalan surat suara ke Gianyar. Surat suara itu sudah diantar kemarin sore ke Gianyar, ke Kantor KPUD Gianyar dan selanjutnya ke lokasi PSU," ujarnya.
Pengawalan surat suara berdasarkan permintaan KPU Provinsi Bali melalui surat dengan nomor : 2023/PP.09-SD/51/1.2/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang pemberitahuan pengiriman suara PSU.
“Pergeseran surat suara PSU dari KPU Provinsi Bali menuju KPU Kabupaten Gianyar mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Pengawalan dilakukan agar surat suara tiba di lokasi tepat waktu dan dalam keadaan baik," sambungnya.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan PSU agar datang ke TPS menggunakan hak pilih sesuai hati nurani.
"Mari wujudkan Pilkada yang aman, damai, tertib dan demokratis. Jangan sampai karena beda pilihan, kita saling bermusuhan. Ingat persatuan yang paling utama," pesan Kabid Humas. (H-2)
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved