Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi menyebutkan dirinya dicecar 25 pertanyaan soal dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya.
"Tadi pemeriksaan, ada 25 pertanyaan, masih seputar tentang unggahan ijazah Jokowi di media sosial (X) saya pada Selasa (1/4)," kata Dian saat ditemui di Polda Metro Jaya, hari ini.
Dia menyebutkan pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik seputar soal apakah dirinya mengenal Jokowi secara personal.
"Saya jawab bahwa saya hanya mengenal beliau sebagai seorang presiden, saya bertemu dengan beliau itu di acara formal PSI tahun 2022 dan 2023," ucapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menanyakan dari mana dirinya mendapatkan sumber foto ijazah Jokowi tersebut. Dian menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan dari beberapa referensi, salah satunya dari temannya yang bernama Andi Pramaria.
"Tapi, saya ditanyakan itu lebih ke soal unggahan sebelumnya yaitu pada Senin (31/3), sementara saya unggah ijazah tanggal 1 April," katanya.
Dia menyebutkan pihak kepolisian juga mempertanyakan soal niatnya mengunggah unggahan ijazah Jokowi. "Saya jelaskan bahwa itu saya unggah karena banyak sekali pertanyaan yang menyudutkan saya ketika saya menceritakan Pak Jokowi," kata Dian.
Saat dikonfirmasi mengenai apa motif dirinya mengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial X, dia menyebutkan itu keinginannya sendiri.
"Itu keinginan sendiri. Saya marah karena Jokowi digitukan, itu aja sebenarnya. Ketika beliau sudah selesai (tidak menjabat), tapi masih saja diserang, itu saya tidak terima," katanya.(Ant/P-1)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved