Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PRESIDEN Prabowo Subianto menunjuk Hadi Poernomo sebagai Penasehat Presiden Bidang Penerimaan Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi rasuah dalam kerjanya.
“Dalam konteks pemberantasan korupsi sektor keuangan negara, tentu tidak hanya pada pos belanja atau pembiayaan saja, namun sektor penerimaan negara juga memiliki potensi terjadinya korupsi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (15/5).
Budi mengatakan, potensi rasuah dalam penerimaan negara, sama bahayanya dengan pengadaan barang dan jasa. Dalam penerimaan negara, penggelapan sampai suap bisa terjadi.
“Sedangkan pada sektor penerimaan seperti penggelapan, atau suap-menyuap atau gratifikasi yang berujung pada permufakatan jahat yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya penerimaan negara, seperti dalam penerimaan pajak ataupun PNBP lainnya,” ucap Budi.
KPK sudah melakukan kajian untuk mencegah korupsi terjadi di sektor penerimaan negara. Hadi dipersilakan meminta datanya jika membutuhkan.
“Sebelumnya KPK juga telah melakukan kajian pada sektor penerimaan negara ini, seperti kajian terkait PNBP minerba, sawit, dan sebagainya,” ucap Budi.
Hadi pernah menyandang status tersangka di KPK. Dulu, dia terjerat kasus penyelewengan wewenang terkait surat keberatan pajak PT BCA Tbk. Dia menjadi tersanga saat menjadi Dirjen Pajak pada periode 2001 sampai 2006. (Can/P-3)
KETUA Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut positif penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
KPK cuma mengingatkan Hadi untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah menjadi pejabat. Batasnya yakni tiga bulan setelah dilantik oleh Kepala Negara.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved