Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PRESIDEN Prabowo Subianto menunjuk Hadi Poernomo sebagai Penasehat Presiden Bidang Penerimaan Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi rasuah dalam kerjanya.
“Dalam konteks pemberantasan korupsi sektor keuangan negara, tentu tidak hanya pada pos belanja atau pembiayaan saja, namun sektor penerimaan negara juga memiliki potensi terjadinya korupsi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (15/5).
Budi mengatakan, potensi rasuah dalam penerimaan negara, sama bahayanya dengan pengadaan barang dan jasa. Dalam penerimaan negara, penggelapan sampai suap bisa terjadi.
“Sedangkan pada sektor penerimaan seperti penggelapan, atau suap-menyuap atau gratifikasi yang berujung pada permufakatan jahat yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya penerimaan negara, seperti dalam penerimaan pajak ataupun PNBP lainnya,” ucap Budi.
KPK sudah melakukan kajian untuk mencegah korupsi terjadi di sektor penerimaan negara. Hadi dipersilakan meminta datanya jika membutuhkan.
“Sebelumnya KPK juga telah melakukan kajian pada sektor penerimaan negara ini, seperti kajian terkait PNBP minerba, sawit, dan sebagainya,” ucap Budi.
Hadi pernah menyandang status tersangka di KPK. Dulu, dia terjerat kasus penyelewengan wewenang terkait surat keberatan pajak PT BCA Tbk. Dia menjadi tersanga saat menjadi Dirjen Pajak pada periode 2001 sampai 2006. (Can/P-3)
KETUA Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut positif penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
KPK cuma mengingatkan Hadi untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah menjadi pejabat. Batasnya yakni tiga bulan setelah dilantik oleh Kepala Negara.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved