Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara Terkait Kasus Korupsi di ASDP

Candra Yuri Nuralam
09/5/2025 12:45
KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara Terkait Kasus Korupsi di ASDP
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemilik Jembatan Nusantara Adjie (A) dipanggil penyidik hari ini, 9 Mei 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama A,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5).

Adjie merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Direktur PT Mahkota Pratama Cynthia Kurniawan Adjie (CKA) dan wiraswasta Ponirin (P), sebagai saksi dalam kasus ini.

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik. Mereka semua diharap memenuhi panggilan.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya