Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemilik Jembatan Nusantara Adjie (A) dipanggil penyidik hari ini, 9 Mei 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama A,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5).
Adjie merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Direktur PT Mahkota Pratama Cynthia Kurniawan Adjie (CKA) dan wiraswasta Ponirin (P), sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik. Mereka semua diharap memenuhi panggilan.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.
Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.
Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.
Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.
Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. (Can/P-3)
KPK membeberkan hasil pemeriksaan Direktur Keuangan ASDP Ferry Djunia Satriawan dalam kasus akusisi perusahaan
Informasi dari saksi itu sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan kasus.
Jawaban detil dua saksi itu enggan dibeberkan KPK. Keterangan keduanya sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Zaenur mengatakan, rincian dakwaan akan dibacakan dalam persidangan nanti. Dalam kasus korupsi ini, ASDP diduga merugikan negara Rp1,2 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved