Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEMOCRACY and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia selaku salah satu pemantau pemilu mendukung langkah sejumlah organisasi masyarakat sipil yang melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan private jet atau jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, penggunaan private jet oleh KPU RI mengundang tanda tanya di publik. Alih-alih menjadi teladan bagi jajaran KPU daerah, KPU RI justru dinilainya menggunakan anggaran yang tidak semestinya.
"Saya sendiri melihatnya cukup ironi, seperti baru menjadi pejabat dan ingin serba mewah tanpa mempertimbangkan esensi, urgensi dan substansi," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (8/5).
Menurut Neni, pengadaan anggaran untuk menyewa private jet yang dilakukan KPU RI pada 2024 lalu patut dipertanyakan. Ia menyebut, pengadaan itu menjadi ruang gelap, jauh dari transparansi dan akuntabilitas. "Ini kan menjadi potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara," kata Neni.
Selama ini, ia berpendapat lembaga penyelenggara negara memang nyaris sepi dari pemebritaan kasus korupsi. Padahal, samabung Neni, jual beli suara yang melibatkan penyelenggara pemilu juga terjadi di lapangan termasuk penyalahgunaan anggaran negara. "Saya berharap KPK bisa mengusut tuntas laporan dari masyarajat sipil," terangnya.
Adapun koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang melaporkan KPU ke KPK pada Rabu (7/5) lalu adalah Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia. (Tri/P-2)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved