Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DEMOCRACY and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia selaku salah satu pemantau pemilu mendukung langkah sejumlah organisasi masyarakat sipil yang melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan private jet atau jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, penggunaan private jet oleh KPU RI mengundang tanda tanya di publik. Alih-alih menjadi teladan bagi jajaran KPU daerah, KPU RI justru dinilainya menggunakan anggaran yang tidak semestinya.
"Saya sendiri melihatnya cukup ironi, seperti baru menjadi pejabat dan ingin serba mewah tanpa mempertimbangkan esensi, urgensi dan substansi," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (8/5).
Menurut Neni, pengadaan anggaran untuk menyewa private jet yang dilakukan KPU RI pada 2024 lalu patut dipertanyakan. Ia menyebut, pengadaan itu menjadi ruang gelap, jauh dari transparansi dan akuntabilitas. "Ini kan menjadi potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara," kata Neni.
Selama ini, ia berpendapat lembaga penyelenggara negara memang nyaris sepi dari pemebritaan kasus korupsi. Padahal, samabung Neni, jual beli suara yang melibatkan penyelenggara pemilu juga terjadi di lapangan termasuk penyalahgunaan anggaran negara. "Saya berharap KPK bisa mengusut tuntas laporan dari masyarajat sipil," terangnya.
Adapun koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang melaporkan KPU ke KPK pada Rabu (7/5) lalu adalah Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia. (Tri/P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved