Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero). Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok (THK) dipanggil penyidik hari ini, (7/5).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, (7/5).
Budi belum bisa merinci informasi yang mau digali oleh penyidik. Namun, ia berharap Tan memenuhi panggilan itu. Saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Persero. Negara ditaksir merugi Rp100 miliar dalam perkara itu.
Meskipun demikian, perhitungan kerugian yang disebabkan oleh kasus itu belum final. Sebab, datanya didasari hasil temuan KPK di tahap penyelidikan.
Lembaga antirasuah itu masih mencari bukti melengkapi berkas perkara tersebut. Sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (H-4)
Setyo enggan memberikan informasi lebih, karena kasus itu masih di tahap penyelidikan. Menurut dia, masih banyak proses panjang yang harus diulik penyelidik, dalam perkara itu.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Pemanggilan terhadap Yaqut bakal dilakukan sesuai kebutuhan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved