Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Tbk (Sritex). Korps Adhyaksa menduga adanya kerugian negara dari permainan kotor di perusahaan tersebut. Penyidik disebut telah mengantongi alat bukti.
"Penyidikan yang bersifat khusus karena masih melihat apakah di sana ada fakta-fakta hukum yang mengungkapkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, (6/5).
Harli mengatakan, kasus itu masih dalam tahapan penyidikan umum. Sehingga, lanjutnya, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
Namun, Kejagung sudah mengungkap adanya tindakan melawan hukum atas pemberian kredit kepada Sritex. Sejumlah alat bukti sudah dikantongi oleh penyidik.
"Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup terhadap adanya peristiwa atau fakta hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi," ucap Harli.
Sejumlah saksi sudah dipanggil oleh Kejagung untuk mendalami perkara ini. Namun, nama-nama mereka belum bisa dipaparkan.
"Nah di proses penyelidikan tentu sudah ada berbagai dokumen, tentu dipelajari di dalamnya, disinkronkan, dianalisis dan tentu juga dari keterangan para pihak," ujar Harli.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.
Dengan rincian Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.
Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025. (H-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) usai perusahaan tersebut bangkrut.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Sritex.co.id, Iwan Lukminto lahir di Surakarta pada 22 Januari 1983.Berikut profil Dirut Sritex dan latar belakang dugaan korupsi yang dusut Kejagung
Bank DKI mendukung penuh seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada 2020.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung mendalami peran Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved