Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menanggapi wacana terkait revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Pigai mengatakan bahwa rencana revisi UU Ormas perlu dicermati dan disikapi dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia.
“Menurut saya adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya,” kata Pigai dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia pada Senin (28/4).
Selain itu, Pigai menyoroti terkait dengan adanya aktivitas sejumlah ormas yang dinilai meresahkan masyarakat dan menghambat proses investasi di berbagai daerah. Dikatakan bahwa untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah akan menggunakan pendekatan pengaturan bukan pembatasan.
“Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,” imbuh Pigai.
Pigai juga meyakini bahwa pendekatan pengaturan ini perlu untuk disegerakan. Pasalnya, isi dari Perppu ormas Nomor 2 tahun 2017 dibentuk secara subjektif untuk membubarkan beberapa ormas hingga mengunci kran demokrasi di Indonesia.
“Kita bicara mengenai Indeks demokrasi yang selalu rendah; kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perpu nomor 2 tahun 2017 ini,” tukasnya.
Atas dasar itu, lanjut Pigai, revisi UU Ormas harus berorientasi untuk pemajuan HAM dan membuka kran demokrasi menjadi lebih sehat.
“Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU ormas direvisi khususnya Perpu Nomor 2 tahun 2017. Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Munculnya aksi tekanan dan intimidasi terhadap petugas parkir di salah satu gerai Mie Gacoan kembali memunculkan kekhawatiran soal praktik premanisme yang dapat mengganggu iklim usaha.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Satpol PP Jakarta Pusat menjaring sejumlah preman berkedok jukir di kawasan Bundaran HI, Jumat (25/7) dini hari.
Aksi premanisme modus juru parkir (jukir) liar kembali marak di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kerap beraksi pada malam hari.
PREMANISME kembali menggila. Berkedok sebagai ormas, tapi sepak terjang mereka bak garong yang garang melawan hukum.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved