Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan rasuah dalam pengelolaan anggaran di Kota Pekanbaru ke pengadilan. Eks penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa cs segera diadili.
"(KPK) telah melimpahkan perkara terkait OTT Pekanbaru atas nama eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4).
Tessa mengatakan, dakwaan tiga orang itu sudah diserahkan ke pengadilan pada Selasa, 22 April 2025. Kini, KPK tinggal menunggu penetapan hari persidangan.
"Berkas masing-masing dipisah. Pasal yang dikenakan 12 f dan 12B," ucap Tessa.
KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakni Risnandar, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can/P-3)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap ada sekitar 10 agen travel yang diduga meraup keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengungkap adanya perbedaan harga yang ditetapkan biro perjalanan haji kepada calon jemaah untuk mempercepat keberangkatan. Temuan ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji
KPK mengusut pembagian jatah kuota untuk biro perjalanan haji untuk melacak aliran dana.
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK kemudian mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved