Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menerangkan aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang menewaskan seorang guru sungguh keji dan di luar nalar.
"Kami kira penyerangan itu sudah diluar batas peri kemanusiaan. Membunuh guru dan menyerang tenaga kesehatan yang merupakan non kombatan ini sungguh diluar nalar sebagai orang yang beradab,” tutur Amelia, Senin (24/3).
“Kita semua sepakat keberadaan guru dan nakes di Papua adalah untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan bagi masyarakat Papua,” ujar Amelia.
Menurutnya, aksi KKB yang membunuh guru dan nakes merupakan tindakankeji, bukan lagi serangan biasa, namun sudah menjadi ancaman bagi keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Apalagi, kata Amelia, kejadian penyerangan oleh KKB seringkali menyasar guru, nakes dan masyarakat sipil di Papua, sehingga tidak bisa dibiarkan lagi oleh pemerintah.
“Sebagai anggota komisi 1 DPR RI, kami mendorong pemerintah dan TNI untuk mendesain ulang strategi pengamanan di Papua yang lebih terintegrasi, efektif dan efisien terutama dalam perlindungan bagi tenaga Guru, Nakes serta warga sipil,” tegasnya.
Amelia mengemukakan langkah tegas harus segera dilakukan, supaya negara tidak tunduk dengan aksi teror.
Amelia menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan masyarakat kita di Papua hidup dalam ketakutan.
Pasalnya, teror dan serangan tersebut bakal mengganggu stabilitas nasional. Sehingga, Amelia menerangkan kehadiran pemerintah pasca penyerangan sangat diperlukan dalam penanganan traumatis dan menangani para korban dan keluarga korban.
“Karena keberadaan mereka disana adalah bagian dari tugas negara,” tandasnya.
Diketahui, sebanyak tujuh orang guru dan tenaga kesehatan diserang kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat (21/3/2025). Akibat serangan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka.
Dari tujuh orang yang diserang, enam di antaranya berasal dari NTT dan satu orang dari Sorong, Papua Barat Daya. Para korban terdiri dari enam guru dan satu tenaga kesehatan. (Ykb/P-3)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yang sedianya bertolak menuju Kabupaten Yahukimo menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU, terpaksa membatalkan rencana tersebut.
WAKIL Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka terpaksa membatalkan agenda kunjungan kerjanya ke Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto kepada TNI agar terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
Kalau UU Penyiaran tidak segera beradaptasi, lanjut Amelia, Indonesia akan menyaksikan pelan-pelan matinya media penyiaran nasional, yang membuat matinya salah satu penyangga demokrasi.
Amelia mendorong pemerintah melakukan pendekatan diplomasi. Selain itu, penting juga untuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional.
Lembaga penyiaran konvensional terikat oleh regulasi yang ketat, mulai dari aspek perizinan, standar isi siaran (SIS), hingga tanggung jawab hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved