Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak kepolisian menindak tegas preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang kerap melakukan pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan Sahroni merespons pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan komitmen Polri menindak aksi premanisme karena dapat menghambat iklim investasi di Indonesia.
“Saya rasa semangat ini juga sejalan dengan Pak Prabowo yang ingin mendorong investasi berkembang di Tanah Air. Artinya, polisi tegas saja, sampaikan ke para ormas agar tidak main-main dengan hukum. Negara jangan kalah dengan preman,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (17/3).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mendorong petugas melakukan sweeping langsung ke lapangan, karena keberadaan preman sangat meresahkan masyarakat.
"Contoh kecil, urusan lahan parkir kios atau restoran. Itu kan lahan pemilik usaha, kenapa ormas yang maksa kelola lahan dan uang parkirnya? Ini kan meresahkan. Makanya menurut saya, dipertegas aja tindakan polisi. Tangkap para preman berkedok ormas ini, sweeping, periksa, dan tentunya diperingatkan agar tidak mengulang kembali kelakuannya,” ujarnya.
Dia juga menyoroti kebiasaan beberapa oknum ormas yang kerap memanfaatkan momentum Lebaran sebagai ladang pungli. Hal itu dilakukan dengan berbagai modus.
“Apalagi ini mau Lebaran, biasanya para oknum ada aja akalnya untuk memeras para pengusaha. Maksa minta THR lah, bikin proposal, pungli, dan sebagainya. Padahal itu kan urusan pemilik usaha, mereka sudah bayar pajak ke negara. Harus ditertibkan,” tegasnya.
Selain memalak, Sahroni mendesak polisi menertibkan ormas berkedok agama yang melakukan sweeping warung makan yang buka di siang hari selama Ramadan. Padahal, keberadaan warung tersebut dibutuhkan oleh golongan tertentu.
"Mungkin ada nonmuslim, ibu hamil, orang sakit. Jadi mereka ini bertindak tidak jelas juga atas perintah agama yang mana. Saya minta ini diberantas juga,” pungkasnya. (Cah)
Dia mengaku sudah mendengar keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RKUHAP. Salah satunya tudingan bahwa pembahasan dilakukan tertutup.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
DPR dan Pemerintah akan tetap mempertimbangkan klausul terkait penguatan posisi dan perlindungan hukum bagi advokat meskipun banyak dikritik oleh berbagai kalangan.
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved