Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Staf Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat KPK soal Penyitaan dan Penggeledahan

Akmal Fauzi
14/3/2025 19:01
Staf Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat KPK soal Penyitaan dan Penggeledahan
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah).(MI/Susanto)

STAF Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (7/3) lalu.

Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada 10 Juni 2024.

PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.  

"Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan.

Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.  Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. 

Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni. Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK. 

Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan. 

Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. 

Setalah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.  (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya