Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
STAF Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi dicecar soal penenggelaman ponsel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menyebut perintah tersebut ditemukan dari pesan WhatsApp. Kusnadi justru menjawab bahwa yang dimaksud adalah pakaian.
“Kalau chat HP (handphone) yang bunyinya ‘menenggelamkan HP’ gitu?” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.
Kusnadi membantah perintah itu merupakan penenggelaman ponsel. Menurut dia, itu merupakan tradisi melarung.
“Itu bukan menenggelamkan HP Pak, itu melarung,” ujar Kusnadi.
Melarung merupakan salah satu tradisi di salah satu wilayah Indonesia untuk memberikan sesaji ke laut dalam kepercayaan tertentu. Menurut Kusnadi, ritual itu dilakukan untuk membuang kesialan.
“Melarung itu kayak saya buang sial,” ucap Kusnadi.
Menurut Kusnadi, bukan ponsel yang dibuang. Melainkan, lanjutnya, baju, namun, dia tidak memerinci jenis pakaiannya.
“Pakaian Pak,” kata Kusnadi.
Kubu KPK tidak memercayai itu. Sebab, percakapan yang dikantongi Lembaga Antirasuah menjelaskan ponsel yang direndam.
“Apa chat HP-nya bilang apa?” ucap kubu KPK.
“Kalau itu saya lupa chat HP-nya Pak, tapi, saya itu enggak pernah menenggelamkan HP pak,” jawab Kusnadi.
Menurut Kusnadi, tradisi melarung sering dilakukan dia dan rekan kerjanya. KPK terlihat tidak memercayai keterangan staf Hasto itu.
“Tapi memang di-chat itu ada kata ‘tenggelamkan’ gitu ya? Bagian itu ingat enggak?” kata kubu KPK.
“Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan pakaian Pak, baju,” ucap Kusnadi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (M-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadapĀ Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved