Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) 2025 mulai hari ini, Kamis (6/3). Seleksi itu dilakukan atas permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 17 hakim agung dan 3 hakim ad hoc.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq HZ menguraikan jabatan di MA yang kosong saat ini adalah 5 hakim agung untuk kamar pidana, 3 untuk kamar perdata, 2 untuk kamar agama, 1 untuk kamar militer, 1 untuk kamar tata usaha negara, 5 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 hakim ad hoc HAM MA.
"KY mengundang warga negara terbaik untuk menjadi calon hakim agung kamar perdata, kamar pidana, kamar agma, kamar tata usaha negara, kamar tata usaha negara khusus pajak, kamar militer, dan hakim ad hoc yang memenuhi persyaratan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).
KY meminta para pelamar calon hakim agung untuk menyiapkan karya profesi berupa putusan pengadilan tingkat pertama dan banding bagi hakim karier, surat tuntutan bagi jaksa, gugatan dan pembelaan bagi advokat, serta karya ilmiah yang telah dipublikasikan bagi akademisi.
Mereka juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik soal integritas, kualitas, dan kinerja. Paling lambat, syarat-syarat tersebut dikumpulkan pada 16 April 2025. Adapun pendaftaran seleksi dibuka sampai 27 Maret 2025 pukul 00.00 WIB.
"Dalam proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya apapun. Peserta seleksi uga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," ujar Taufiq.
(Tri/P-3)
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved