Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Frederik Kalalembang meminta usulan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang sedang dibahas dalam revisi UU TNI dikaji ulang. Ia mengatakan perpanjangan usia pensiun harus mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama terkait efisiensi anggaran dan kondisi prajurit yang saat ini tidak memiliki jabatan.
Ia mengatakan saat ini banyak perwira TNI, terutama yang sudah berusia lebih lanjut tidak memiliki jabatan yang jelas.
"Saya mendapat informasi bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira ini banyak yang nganggur. Karena tidak ada jabatan, bagaimana mau ditambah lagi usia pensiun menjadi 60 atau bahkan 62 tahun?" kata Frederik, melalui keterangannya, Kamis (6/3).
Frederick mengaku usulan untuk menaikkan usia pensiun prajurit TNI patut dipertimbangkan, terutama dalam konteks efisiensi anggaran. Namun, ada baiknya usulan tersebut dikaji lebih mendalam. "Jika kita jadikan 60, sudah berapa triliun lagi harus kita habiskan untuk menambah usia pensiun ini?" tegasnya.
Ia juga mencatat perbedaan usulan perpanjangan usia pensiun antara TNI dan Polri. Menurutnya, Polri tidak mengajukan perubahan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun, sementara TNI justru mengajukan revisi tersebut. "Saya lihat Polri tidak mengusulkan revisi undang-undang Polri untuk perubahan usia pensiun, sedangkan TNI saja yang mengajukan," tandasnya.
Frederik mengungkapkan pandangannya tentang usia pensiun bagi prajurit TNI. Ia mengusulkan agar usia pensiun untuk Bintara dan Tantama (ranks setara dengan prajurit yang lebih muda) dipertimbangkan pada usia 58 tahun, mengikuti ketentuan usia pensiun Polri yang saat ini telah berlaku pada angka tersebut.
Sebelumnya, pakar dari Centre for Geopolitics Risk Assessment Kusnanto Anggoro menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak jangka panjang dari perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Ia mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun tidak hanya soal solusi sesaat, tetapi perlu dilihat juga efek sampingnya.
"Saya tidak terlalu setuju kalau dikatakan ini menyelesaikan persoalan masa depan, harus diperhitungkan juga side effect atau mungkin ini menimbulkan persoalan-persoalan yang akan datang," tukas Kusnanto Anggoro.
Kusnanto Anggoro juga menyoroti masalah prajurit TNI yang saat ini tidak mendapat penugasan, terutama mereka yang berasal dari angkatan lama. "Sebagian besar dari mereka yang sekarang non-job di TNI adalah mereka yang berasal dari angkatan-angkatan lama dan itu sebenarnya merupakan residual problem," tambahnya. (H-3)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
UU TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Adies menekankan, DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.
MEKANISME dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam revisi UU TNI disebut akan diatur dengan ketat.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto menyinggung soal beberapa hal seperti regenerasi dan sesiapan tempur prajurit dalam pembahasan soal Revisi UU TNI.
KETUA Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto menilai ada perbedaan antara usia pensiun TNI dengan aparatur sipil negara (ASN) di institusi negara lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved