Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara. Putusan kasasi dinilai memaksimalkan efek jera.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (3/3).
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
“Sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ucap Tessa.
KPK juga menyebut vonis kasasi Karen merupakan penegasan bahwa pengusutan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina dilakukan sesuai prosedur. Sebab, lanjut Tessa, sudah diuji dalam tiga persidangan.
“Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum,” tegas Tessa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mempublikasikan hasil kasasi kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Hasilnya, hukuman Karen diperberat.
“Pidana penjara tiga belas tahun,” tulis situs resmi MA, dikutip pada Jumat (13/2).
Dalam perkaranya, Karen juga diberikan denda Rp650 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Sementara itu, Hakim Anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsono. (Can/P-3
Wimboyono menjelaskan, selama tujuh kali persidangan yang telah berjalan, saksi-saksi yang dihadirkan justru menguatkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved