Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara. Putusan kasasi dinilai memaksimalkan efek jera.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (3/3).
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
“Sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ucap Tessa.
KPK juga menyebut vonis kasasi Karen merupakan penegasan bahwa pengusutan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina dilakukan sesuai prosedur. Sebab, lanjut Tessa, sudah diuji dalam tiga persidangan.
“Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum,” tegas Tessa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mempublikasikan hasil kasasi kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Hasilnya, hukuman Karen diperberat.
“Pidana penjara tiga belas tahun,” tulis situs resmi MA, dikutip pada Jumat (13/2).
Dalam perkaranya, Karen juga diberikan denda Rp650 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Sementara itu, Hakim Anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsono. (Can/P-3
Wimboyono menjelaskan, selama tujuh kali persidangan yang telah berjalan, saksi-saksi yang dihadirkan justru menguatkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved