Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (26/2),
Dia menjelaskan kedua tersangka dipanggil secara sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, keduanya tidak memenuhi panggilan sehingga dilakukan penjemputan paksa.
“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Rabu ini, 26 Februari 2025, guna kepentingan pemeriksaan.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.
Sebelumnya, pada Senin (24/2), penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.
Tersangka lainnya yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (Ant/P-4)
Selain Fitra, kata dia, penyidik memeriksa tujuh saksi lainnya yang terdiri atas pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina.
Informasi keterlibatan Erick Thohir dan kakaknya beredar di media sosial. Harli mempertanyakan dasar informasi tersebut.
Keterangan diambil dalam kasus dugaan kourpsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018-2023.
Munculnya kasus ini menunjukan masih lemahnya pengawasan, baik itu pemerintah maupun DPR dalam hal tata kelola migas termasuk dalam konteks kebijakan impor.
Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan.
Kejaksaan Agung diingatkan tidak masuk angin menangani kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Update harga BBM Maret 2026 di SPBU BP dan Pertamina. BP 92, Pertamax, hingga Dexlite mengalami kenaikan. Simak daftar harga lengkapnya di sini.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin.
Memaknai perjalanan 19 tahun, PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina menggelar serangkaian kegiatan sosial.
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Dua program tanggung jawab sosial PT Pertamina EP di Jawa Barat meraih predikat Bronze dalam ajang Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2026.
Masyarakat yang berpartisipasi akan mendapatkan imbalan sebesar Rp5.500 untuk setiap satu liter minyak jelantah yang disetorkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved