Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
VICE president (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal korupsi tata kelola minyak mentah.
Kasus ini menyeret direktur utama (dirut) anak perusahaan Pertamina, yakni Direktur Utama (Direktur) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," ujar Fadjar dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).
Pertamina, ungkapnya, siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Fadjar menambahkan pihaknya tetap akan menjalankan bisnis dengan berpegang pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), serta peraturan berlaku.
Pada Senin (24/2) malam, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, sub holding, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Selain Riva dan Yoki, pejabat Pertamina lainnya yang terseret dalam kasus tersebut ialah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, kemudian Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Sementara, dari pihak swasta ialah MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, YRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera dan DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Riva, Sani Sinar dan Agus diduga melakukan pengondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH), sehingga produksi minyak bumi diandalkan lewat impor. Bukan dari dalam negeri. Hal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Para pejabat Pertamina itu diduga sengaja menolak hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS dengan dalih tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS). (H-3)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Nama Asyifa Latief, mantan Miss Indonesia 2010, kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 2 Mei 2025.
Bahlil menginstruksikan Pertamina untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar pangsa pasar (market share) perusahaan itu tidak mengalami penurunan.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menjelaskan PT KPI sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.
Riza tidak dijadikan buronan karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini, strategi pemanggilan tengah disusun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak mengistimewakan Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero)
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), termasuk kilang minyak, dalam kaitannya dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved