Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Divonis hingga 10 Tahun Penjara

Muhammad Ghifari A
26/2/2026 19:51
3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Divonis hingga 10 Tahun Penjara
Tiga pejabat PT Pertamina dijatuhi vonis penjara hingga 10 tahun atas korupsi minyak mentah(MI/Muhammad Ghifari A)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, atas tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Riva Siahaan dijatuhi hukuman melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan, Kamis (26/2).

Selain dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, Riva juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.

Jika denda tidak terbayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka sisa denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memperburuk upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, beberapa faktor meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya tanggungan keluarga.

Vonis untuk Dua Terdakwa Lainnya

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya:

  1. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
  2. Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Dengan demikian, vonis ketiga terdakwa berkisar antara 9 hingga 10 tahun penjara.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri antara 2018-2023, yang diduga melibatkan manipulasi produksi dan impor minyak.

Semula, regulasi mengutamakan produksi minyak dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan sebelum melakukan impor. Namun, para terdakwa diduga telah mengkondisikan penurunan produksi kilang sehingga impor menjadi tampak sebagai kebutuhan mendesak.

Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga sengaja ditolak.

Akibatnya, PT Kilang Pertamina Internasional terpaksa mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga minyak dalam negeri.

Selain itu, sejumlah terdakwa disebutkan juga telah memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Jaksa menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp285 triliun, dengan kerugian finansial negara sebesar US$2,73 miliar (setara Rp45,3 triliun) dan Rp25 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp171 triliun, akibat tingginya harga BBM yang dibeli dan keuntungan ilegal sebesar US$2,61 miliar.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, yang telah menyeret sejumlah pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya