Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, memastikan tidak akan diam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap kliennya. Pihaknya akan melakukan perlawanan.
“Saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Maqdir menyebut penahanan tidak menghentikan upaya melawan KPK terkait kasus yang menjerat Hasto. Namun, dia tidak memerinci langkah lanjutan yang akan diambil.
“Ini bukan akhir dari perlawanan kami. Justru ini adalah permulaan perlawanan kami,” ujar Maqdir.
Hasto terseret dua kasus, yakni, dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Maqdir mengeklaim kliennya tidak terlibat dalam dua kasus tersebut. KPK dinilai tidak memiliki cukup bukti menjerat Hasto.
“Kasus ini tidak terjadi, apa yang dilakukan enggak ada hubungan dengan Mas Hasto. Tidak ada bukti Mas Hasto melakukan perbuatan yang dipersangkakan,” kata Maqdir
Maqdir juga mempertanyakan penahanan Hasto hari ini. “Tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya,” ucap Maqdir.
Hasto ditahan KPK hari ini, 20 Februari 2024. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari, namun, bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Setyo mengatakan penahanan Hasto dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. (P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2).
Dalam kasus perintangan, Hasto diduga mengarahkan sejumlah saksi yang dipanggil penyidik KPK. Mereka diminta memberikan keterangan yang telah diatur.
Menurut Hasto, konsekuensi atas kasus ini merupakan pengorbanan. Dia mengaku tidak menyesal ditahan KPK.
Hasto terseret dua kasus. Itu, berupa dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto menantang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk juga memeriksa keluarga Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
BURONAN KPK Harun Masiku tercatat dalam daftar pemilih dalam Pilkada Jakarta. Dia bisa memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 005, Rt 08, Rw 02, Grogol Utara.
OTT terhadap Edhy diakui Nawawi lebih mudah ketimbang usaha penangkapan Harun. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Edhy menggunakan alat-alat komunikasi yang terbuka.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
Untuk bisa memudahkan kembalinya HAR ke Indonesia, lanjut Ronny, membutuhkan kerja sama baik dengan Kementerian Luar Negeri, perwakilan maupun jalur kepolisian (Interpol).
Rumah kediaman istri dari Harun Masiku terlihat tertutup rapat sejak nama suaminya kembali ramai diberitakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved