Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH membatalkan kebijakan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dan menggantinya dengan bantuan dana riset serta beasiswa. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO).
Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira menegaskan bahwa mengelola tambang bukanlah tugas utama kampus. Ia menilai langkah ini sejalan dengan prinsip bahwa perguruan tinggi harus berfokus pada fungsi utamanya, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Keterlibatan langsung dalam bisnis tambang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, komersialisasi berlebihan, serta risiko lingkungan dan sosial yang sulit dikendalikan oleh institusi pendidikan," ujar Anggawira, melalui keterangannya, Selasa (18/2).
Anggawira menyebut dengan kebijakan ini, risiko penyimpangan dapat diminimalkan, dan kampus dapat tetap menjalankan perannya tanpa terbebani urusan operasional pertambangan.
Fokus pada Inovasi dan Pengembangan SDM Menurut ASPEBINDO, kebijakan ini memungkinkan kampus lebih fokus pada inovasi teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
"Dukungan dana riset dan beasiswa akan mendorong peningkatan efisiensi industri dan melahirkan tenaga ahli yang lebih siap bersaing," tambah Anggawira.
Hal ini dinilai lebih relevan bagi keberlanjutan sektor pertambangan dibandingkan dengan kampus yang harus turun langsung dalam operasional industri. Untuk mendukung kemitraan sehat antara industri dan akademisi, Anggawira juga menyoroti pentingnya hubungan sinergis antara industri pertambangan dan dunia akademik.
"Industri pertambangan tetap bisa bermitra dengan kampus melalui riset bersama, program magang, dan pengembangan teknologi," jelasnya. Dengan skema bantuan dana ini, perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam pengembangan sektor pertambangan tanpa harus menghadapi risiko bisnis dan operasionalnya secara langsung.
Efisiensi dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Tambang merupakan sektor dengan regulasi ketat dan membutuhkan manajemen profesional. Jika dikelola oleh pihak yang kurang berpengalaman, potensi kerugian negara bisa lebih besar.
"Dengan kebijakan ini, konsesi tambang tetap dapat dikelola oleh pihak yang lebih kompeten, sementara kampus mendapatkan manfaat ekonomi secara lebih optimal melalui hibah riset dan beasiswa," kata Anggawira.
Ia menilai keputusan pemerintah ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya mendukung keberlanjutan sektor tambang, tetapi juga memastikan bahwa perguruan tinggi tetap berfokus pada peran akademiknya.
"Kampus tetap mendapat manfaat ekonomi, sementara sektor pertambangan tetap berjalan dengan tata kelola yang lebih profesional dan efisien," tutupnya.
(H-4)
Yenny mengaku sempat ditelpon Luhut Panjaitan yang tidak setuju organisasi masyarakat (ormas) diberi tambang. Sejak awal pun, Luhut juga tidak mau tanda tangan, sebab mengelola tambang susah.
Persoalan internal yang muncul di tubuh PBNU, perdebatan mengenai tata kelola, serta polemik yang melebar ke ruang publik telah menimbulkan kegaduhan yang merugikan organisasi.
hanya pengusaha kelas kecil-menengah yang diperbolehkan mengelola tambang sebagai bentuk dari afirmatif konkret Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan sektor riil seperti UMKM.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KEPUTUSAN pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan disebut bisa buat peluang ekonomi lebih adil.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan tengah menyusun peraturan menteri mengenai pengelolaan tambang oleh UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan. Itu ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) sepakat dengan keputusan pemerintah dan DPR RI untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
KEINGINAN kampus main di tambang setelah ormas keagamaan NU dan Muhammadiyah menyatakan minat harus disikapi secara hati-hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved