Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bahlil: Kampus tak Bisa Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana dari Tambang 

Insi Nantika Jelita
18/2/2025 13:57
Bahlil: Kampus tak Bisa Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana dari Tambang 
Ilustrasi(Antara)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan perguruan tinggi memang tidak diizinkan mengelola langsung wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara. Namun, kampus dapat menerima manfaat berupa pendanaan dari pengelolaan tambang

Ini diutarakan Bahlil usai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang, pada Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025, di Kompleks Senayan, Selasa (18/2). Menteri ESDM menyebut pendanaan tersebut bisa diberikan dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan dan keunggulan perguruan tinggi. 

"Kampus tidak secara otomatis mendapatkan WIUP. Ini bagi yang membutuhkan bisa mengajukan agar bisa melakukan kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa," ungkap Menteri ESDM.

Untuk mendapatkan pendanaan tersebut, kampus mesti bekerja sama dengan perusahaan tambang yang dikelola pemerintah melalui badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau swasta. Dengan begitu perusahaan-perusahaan tersebut mendapat prioritas pengelolaan WIUP tambang mineral logam atau batu bara. 

"Ini bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman perguruan tinggi ini bisa ikut (dalam pemberian pendanaan dari WIUP)," imbuhnya.

"Contoh di Papua, itu kan ada Universitas Cenderawasih (Uncen), mungkin risetnya bisa dari PT Freeport," sambungnya.

Mengenai kriteria atau syarat perguruan tinggi yang bisa menerima pendanaan dari pengelolaan WIUP tambang logam atau batu bara, akan dirumuskan Kementerian ESDM melalui aturan turunan dari UU Minerba. 

"Nanti akan diatur. Kita kan baru bahas undang-undang. Setelah undang-undang kan baru ada peraturan pemerintah, peraturan menteri," pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya