Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan. Langkah tersebut dinilai dapat berdampak negatif untuk iklim investasi di Indonesia.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan pembebasan dua WNA India tersebut lewat mekanisme restorative justice pada 2023 tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada korban.
Fickar mengingatkan mekanisme restorative justice menekankan pada pemulihan kerusakan korban. Dia heran dengan langkah aparat yang memutuskan restorative justice tapi kerugian pemilik perusahaan Arab Saudi di Indonesia itu tidak dikembalikan.
Fickar menduga ada yang bermain dalam perkara ini. Dia mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut tuntas perkara ini.
Fickar juga mendesak Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan atensi atas kasus ini. Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto diharapkan dapat memberikan perhatian atas bebasnya dua tersangka asal India ini agar tidak mengganggu iklim investasi secara nasional.
“Ini harus dilaporkan ke Kapolri juga ke KPK atau Kejaksaan jika ada indikasi korupsi. Tidak ada salahnya juga dilaporkan ke ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” ujar dia.
Perusahaan asal Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 melaporkan dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India, AS dan SH, ke Polda Metro Jaya. Perusahaan asal Arab Saudi itu diduga merugi hingga USD62 juta akibat dugaan penggelapan.
“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip pada Minggu, 16 Februari 2025.
Kedua WNA asal India, AS dan SH, dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat. Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU, sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.
Laporan perusahaan Arab Saudi tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (H-3)
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved