Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Majelis Hakim yang Bertugas dalam Putusan Banding Harvey Moeis 

Yakub Pratama Wijayaatmaja
13/2/2025 09:29
Ini Majelis Hakim yang Bertugas dalam Putusan Banding Harvey Moeis 
Terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis,(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta akan membacakan putusan banding terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, pada Kamis (13/2). 

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, membeberkan bahwa sidang Harvey Moeis akan digelar pagi ini. "Betul jam 09.00," ucap Efran, Kamis (13/2).

Banding tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang keberatan dengan vonis ringan Harvey Moeis.

Dari data yang diterima, susunan Majelis Hakim untuk terdakwa Harvey terdiri dari Teguh Harianto, Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. 

Pembacaan putusan banding juga akan dilakukan terhadap pemilik perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Lalu, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Sebelumnya, vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, menjadi sorotan masyarakat. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dinilai tidak setimpal.

Hal itu merupakan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Dari 58,7 persen masyarakat yang mengetahui hukuman Harvey, hampir 90 persen masyarakat menilai vonis tersebut tidak setimpal.

“Vonis hakim dinilai 89,3 persen warga kurang atau tidak setimpal sama sekali dengan kerugian yang ditimbulkan," bunyi keterangan tertulis LSI, Minggu, 9 Februari 2025.

Dalam survei tersebut, tuntutan 12 tahun terhadap Harvey juga dinilai tak setimpal. Dari 58,5 persen masyarakat yang mengetahui tuntutan jaksa, sebanyak 87,4 persen menilai tuntutan tersebut tidak setimpal. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya