Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta akan membacakan putusan banding terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, pada Kamis (13/2).
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, membeberkan bahwa sidang Harvey Moeis akan digelar pagi ini. "Betul jam 09.00," ucap Efran, Kamis (13/2).
Banding tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang keberatan dengan vonis ringan Harvey Moeis.
Dari data yang diterima, susunan Majelis Hakim untuk terdakwa Harvey terdiri dari Teguh Harianto, Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Pembacaan putusan banding juga akan dilakukan terhadap pemilik perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Lalu, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Sebelumnya, vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, menjadi sorotan masyarakat. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dinilai tidak setimpal.
Hal itu merupakan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Dari 58,7 persen masyarakat yang mengetahui hukuman Harvey, hampir 90 persen masyarakat menilai vonis tersebut tidak setimpal.
“Vonis hakim dinilai 89,3 persen warga kurang atau tidak setimpal sama sekali dengan kerugian yang ditimbulkan," bunyi keterangan tertulis LSI, Minggu, 9 Februari 2025.
Dalam survei tersebut, tuntutan 12 tahun terhadap Harvey juga dinilai tak setimpal. Dari 58,5 persen masyarakat yang mengetahui tuntutan jaksa, sebanyak 87,4 persen menilai tuntutan tersebut tidak setimpal. (P-5)
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
Hakim Ketua PT DKI Jakarta Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis setidaknya berperan sebagai penghubung di antara para penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta koordinator.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan vonis Pengadilan Tinggi DKI jadi tamparan bagi Kejaksaan atas banding kasus korupsi timah oleh Harvey Moeis
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
PENGADILAN Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved