Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAJAR ilmu politik pada Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah (UIN) Jakarta sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan peaturan mengenai revisi tata terbit (tatib) DPR yang memungkinkan pejabat hasil uji kelayakan dapat dievaluasi oleh parlemen, membuat lembaga itu sangat kuat. Ketentuan menegnai itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
"Posisi DPR sangat powerful ke depan karena bisa mengevaluai pejabat yang dipilih lewat fit and proper test," ujar Adi kepada Media Indonesia, Rabu (5/2).
Dengan kewenangan tersebut, ia menyebut posisi DPR lebih tinggi di banding lembaga lainnya. Ia menduga, DPR saat ini sedang merasa tidak aman alias insecure. Sebab, lembaga lain kerap mengeluarkan kebijakan yang merugikan DPR.
"Karena banyak sekali pejabat yang terpilih melalui fit and proper test yang dalam praktiknya banyak merugikan DPR," jelasnya.
Menurut Adi, kewenangan baru tersebut membuka ruang besar untuk memecat pejabat yang tidak sesuai selera DPR. Baginya, DPR akan menggunakan dalih apapun untuk mengevaluasi pimpinan lembaga yang dipilih lewat proses fit and proper test jika tidak sesuai dengan selera dan kepentingan DPR.
"Sangat mungkin pejabat yang tak sesuai selera dan kepentingan DPR bisa dievalusi dengan dalih apa pun," pungkas Adi. (H-3)
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan akan menampung masukan dari berbagai pihak soal Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib)
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) terkait kewenangan DPR mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih menimbulkan polemik baru.
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
Revisi Tatib dikritik karena membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi. Ia menjelaskan DPR tidak memiliki hak untuk mencopot pejabat yang menjalani fit and proper test di DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved