Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen. Merespons itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan akan menampung masukan dari berbagai pihak.
“Saya rasa kita menjalankan sesuai ke depan kalaupun ada masukan-masukan lagi kita siap tampung,” terang Budi usai menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2).
Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan Tatib. Dia menuturkan Pasal 228 ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme. (P-5)
Partai akan menyiapkan kader internal yang dinilai layak maju pada pilkada
Nota kesepahaman sudah dilakukan Partai NasDem dan Gerindra. Mereka masih membuka kesempatan bagi partai lain jika ingin bergabung.
Dengan koalisi ini, kedua partai berupaya membangun Kota Tasikmalaya bersama-sama
Komposisi calon anggota dewan yang terpilih masih didominasi wajah lama dengan perbandingan 27 orang anggota DPRD periode 2019-2024 dan sisanya 23 orang merupakan wajah-wajah baru.
Mereka menilai Dhani muncul tanpa melalui proses penjaringan yang telah dilakukan DPC Gerindra Kota Bandung
Optimisme itu tak terlepas dari efek dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI
Revisi Tatib dikritik karena membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi. Ia menjelaskan DPR tidak memiliki hak untuk mencopot pejabat yang menjalani fit and proper test di DPR.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) terkait kewenangan DPR mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih menimbulkan polemik baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved