Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEJAKSAAN Agung menegaskan atase di Singapura aktif menangani proses ekstradisi buron kasus dugaan korupsi proyek KTP-E yang ditangani KPK, Paulus Tannos. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, selama ini, atase kejaksaan di Singapura turut memfasilitasi proses tersebut.
Menurut Harli, dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, kejaksaan menjadi pihak yang wajib menyampaikan konfirmasi tertulis guna memulangkan buron. Oleh karena itu, pihaknya menunggu kinerja KPK dalam menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses tersebut.
"Kalau komitmen itu ada, ya kita bantu. Dan kita sangat support terkait itu, apalagi selama ini sebenarnya atase kita di Singapura sudah memberikan fasilitasi terhadap teman-teman di KPK," terang Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).
Sejauh ini, ia mengatakan bahwa Kejagung dan KPK masih terus berkoordinasi. Pasalnya, pernyataan tertulis yang akan disampaikan oleh Kejagung kepada Kejagung Singapura membutuhkan dokumen pendukung dari KPK selaku penyidik kasus korupsi KTP-E.
"Pernyataan itu kan bisa kami buat kalau teman-teman di KPK, kan mereka sekarang leading sector-nya yang menangani," tandas Harli. (Tri)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved