Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ekstradisi Tannos, Ada Waktu 45 Hari Selesaikan Berkas

Candra Yuri Nuralam
25/1/2025 14:11
Ekstradisi Tannos, Ada Waktu 45 Hari Selesaikan Berkas
Paulus Tannos .(Dok. Metro TV)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama stakeholder terkait tengah mengupayakan pemenuhan berkas untuk ekstradisi buron Paulus Tannos. Pemerintah Singapura memberi waktu Indonesia selama 45 hari untuk menyelesaikan syarat yang diberikan.

“Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/1).

Tessa mengatakan, aturan main 45 hari itu dimulai dari penangkapan Tannos, yakni, 17 Januari 2025. Beleid itu merupakan kesepakatan dari perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.

KPK belum bisa memastikan waktu pasti pemulangan Tannos. Tessa berharap proses berjalan dengan lancar agar kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el bisa dituntaskan. “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih proses,” ucap Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya