Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

27 Kelompok yang harus di Sentuh oleh Negara Melalui Kemensos

Joy Jones
21/1/2025 13:17
27 Kelompok yang harus di Sentuh oleh Negara Melalui Kemensos
ilustrasi.(MI)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengunjungi kantor Kementerian Sosial RI untuk memberikan rekomendasi 27 kelompok minoritas yang harus menjadi perhatian negara melalui kementarian Sosial. Natalius Pigai yakin jika 27 kelompok ini disentuh oleh negera maka 80 persen permasalahan HAM di Indonesia dapat terselesaikan.

“Kalau 27 kelompok itu disentuh melalui berbagai regulasi, kebijakan dan program-program yang menyentuh mereka secara langsung maka saya meyakini 80 persen masalah sosial bangsa ini selesai,” kata Natalius Pigai setelah bertemu dengan Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf di kantor kementerian Sosial RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Menyambut 27 rekomendasi tersebut Saifullah Yusuf menjelaskan pihaknya akan memberikan dukungan penegakan HAM dalam bentuk perlindungan sosial. Ia memberikan contoh memperhatikan perlindungan sosial kepada korban pelanggaran berat masa lalu dan penyandang disabilitas.

“Di mana hak-haknya harus dipenuhi, perlindungannya juga harus diperkuat,” tegas Yusuf.

Berikut adalah 27 kelompok tersebut :

1. Kelompok Perempuan
2. Kelompok Anak
3. Kelompok Remaja
4. Kelompok Masyarakat/Penduduk Lokal
5. Kelompok Lokal
6. Kelompok Cacat Fisik/Disabilitas
7. Kelompok Cacat Mental
8. Kelompok Narapidana
9. Kelompok Pengungsi
10. Kelompok Pekerja Imigran
11. Kelompok Pekerja Swasta
12. Kelompok Non-Formal
13. Kelompok Masyarakat Miskin Kota
14. Kelompok Masyarakat Adat
15. Kelompok Petani
16. Kelompok Nelayan
17. Kelompok Terkena HIV
18. Kelompok Minoritas
19. Kelompok Aparatur Sipil Negara
20. Kelompok Pelanggaran HAM
21. Kelompok Saksi dan Korban Pelanggaran HAM
22. Kelompok Penumpang Transportasi Umum
23. Kelompok Masyarakat pada Wilayah Konflik
24. Kelompok Pekerja di Bawah Umur
25. Kelompok Juru Parkir
26. Kelompok Pekerja Rumah Tangga
27. Kelompok Narapidana yang Sudah Menjalani Hukuman Pidana
(Joy/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya