Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KONSOLIDASI nasional politisi senior menginisiasi berdirinya Partai Gema Bangsa. Mereka menegaskan menjunjung tinggi demokrasi, inklusivitas, dan persamaan, serta kesetaraan hak-hak politik sukses.
Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq dalam keterangannya, Minggu menegaskan bahwa Partai Gema Bangsa bukanlah partai korporasi, melainkan partai politik milik bersama. Anggota berdaulat atas masa depan partai politik dan alat perjuangan sebagai wujud perjuangan untuk kemandirian.
Aktivis politik yang menjadi deklarator Ormas NasDem sebelum berubah bentuk menjadi Partai Nasdem dan dirinya menjadi Sekjen ini menegaskan bahwa struktur Partai Gema Bangsa di wilayah dan daerah diberikan kewenangan dan otonomi penuh untuk mengurus rumah tangga sendiri sebagai penghargaan equality politik dan demokrasi milik kaum alit dan bukan elite.
"Point penting ini menjadi concern perjuangan Partai Gema Bangsa karena selama ini kepentingan daerah masih selalu dan terus dikooptasi oleh kepentingan pusat sehingga daerah tidak berdaya dan hanya menjadi objek dan komoditas politik elite pusat," tegas Ahmad Rofiq Rofiq yang juga pendiri Partai Perindo dan menjadi Sekjen.
Sedangkan tokoh politik senior Patrice Rio Capella menyampaikan bahwa Partai Gema Bangsa ialah wujud dari konsistensi prinsip politik, bahwa ke depan partai ini harus hadir di akar rumput setiap kecamatan dan desa-desa di seluruh Indonesia. "Kader Partai Gema Bangsa harus bisa melahirkankan bupati, gubernur, dan menteri," ucap Ketum Nasdem pertama (2011-2013). (Ant/Z-2)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved