Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah akan Kaji Penghapusan Parliamentary Threshold dengan Libatkan para Ahli

Devi Harahap
18/1/2025 11:05
Pemerintah akan Kaji Penghapusan Parliamentary Threshold dengan Libatkan para Ahli
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian(Dok Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melibatkan pakar dalam mengkaji terkait peluang dihapusnya parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional. Hal itu imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.

“Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah saya sudah memerintahkan staf untuk melakukan semacam FGD, apa tindak lanjutnya merespon itu. FGD yang melibatkan ahli, ahli tata negara, internal,” kata Mendagri Tito di Jakarta, Jumat(17/1).

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa focus group discussion (FGD) yang melibatkan tim ahli dan internal tersebut diambil guna mengkaji dampak baik dan buruk dari peluang bagi demokrasi di Indonesia, jika MK menghapus ambang batas parlemen.

Hasil dari FGD tersebut katanya, akan dibahas lebih lanjut di rapat koordinasi pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, jelas Tito, pembahasan akan dibawa lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat di DPR.

“Apapun hasilnya nanti akan dibicarakan di rapat tingkat pemerintah, kementerian/lembaga terkait, (seperti) Setneg, (Kementerian) Kumham, macam-macam. Setelah itu baru kita akan bawa pendapat ini ke DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa MK berpeluang membatalkan parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional. Aturan tersebut selama ini berlaku hingga membuat PPP dan PSI tidak lolos ke Senayan pada 2024.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra pada Senin (13/1).

Menurut Yusril, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

“Keputusan itu juga memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat,” tandasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya